Awas! Rekening Nganggur Bakal Dibekukan PPATK, Intip Penjelasan dan Tujuannya

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:22 WIB
loading...
A A A
Ivan juga menambahkan, bahwa rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank, yang seringkali berujung pada habisnya dana di rekening tersebut dan penutupan oleh pihak bank.

PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif -bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321,00- tanpa adanya pembaruan data nasabah. Kondisi ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, dan setelah upaya pengkinian data nasabah dilakukan, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, PPATK pada tanggal 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

PPATK menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari perlindungan rekening nasabah, agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi -uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Baca Juga: OJK Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Rekomendasi
Ola Elannor Tuangkan...
Ola Elannor Tuangkan Proses Berdamai dengan Kehilangan Lewat Dewasa Tanpamu
Nonton Wake Up, Dad!...
Nonton Wake Up, Dad! Wedding Time di V+Short, Microdrama Komedi Romantis yang Bikin Baper
Lewat Sembunyi dari...
Lewat Sembunyi dari Bumi, Anneth Sampaikan Pesan Bahwa Cinta Layak Diperjuangkan
Berita Terkini
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
DPR Dorong Pengawasan...
DPR Dorong Pengawasan Galon Guna Ulang Diperketat demi Lindungi Konsumen
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
Bagaimana Kebijakan...
Bagaimana Kebijakan Bank Sentral Berpengaruh terhadap Pasar Mata Uang?
OBATApps dan Dami Sariwana...
OBATApps dan Dami Sariwana Perkuat Kompetensi Mahasiswa Farmasi
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved