Konsumen Menyimpan Air Minum Isi Ulang dari Depot Terlalu Lama, Ini Risikonya
Rabu, 30 Juli 2025 - 21:09 WIB
loading...
Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Wuhgini dalam kegiatan edukasi Air Bermutu 2025 di Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Air minum isi ulang dari depot belum tentu aman dikonsumsi bila disimpan terlalu lama. Meski tampak jernih, air jenis ini bersifat mudah rusak dan rentan terkontaminasi jika tidak dikonsumsi dalam waktu cepat.
Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan edukasi publik bertajuk Indonesia Sehat Mulai dari Air Bermutu 2025 yang diselenggarakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara di Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan. Acara ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terhadap kualitas air minum dan pentingnya peran konsumen dalam pengawasan.
Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Wuhgini, menjelaskan bahwa air dari depot tidak memiliki daya tahan simpan seperti air dalam kemasan bermerek. "Kalau disimpan terlalu lama, air depot bisa berjamur atau tercemar bakteri. Konsumen harus beli secukupnya, dan depot tidak boleh punya stok," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (30/7).
Baca Juga: Masyarakat Didorong Kritis terhadap Depot Air Minum Isi Ulang
Ia juga menekankan pentingnya pengujian laboratorium secara berkala oleh pemilik depot. Sayangnya, banyak pelaku usaha hanya melakukan uji air sekali saat awal pembukaan usaha, lalu abai terhadap kewajiban uji bulanan dan semesteran sebagaimana diatur dalam Permenkes.
Sinar ultraviolet (UV) yang digunakan untuk sterilisasi juga kerap menjadi sumber masalah. “Alat UV ada masa pakainya. Kalau tidak diganti, fungsinya hilang. Air yang tampaknya aman bisa jadi tidak steril,” katanya.
Selain itu, legalitas depot air minum isi ulang (DAMIU) menjadi perhatian. Menurut Wuhgini, banyak pengusaha mengira Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah mencukupi sebagai izin, padahal mereka masih wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang berlaku selama tiga tahun.
Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Surya Putra, menyoroti pelanggaran umum lain seperti penggunaan galon bermerek oleh depot. "Itu melanggar aturan dan membingungkan konsumen. Depot wajib pakai galon polos," tegasnya.
Ia juga memperingatkan soal perilaku operator depot yang kerap menjadi titik lemah rantai distribusi air.
"Banyak yang bekerja dalam kondisi tidak higienis tanpa pelindung diri, sakit, atau bahkan dengan luka terbuka. Ini sangat berbahaya," kata Surya.
Masyarakat pun diajak untuk aktif mengawasi. Konsumen didorong untuk menanyakan hasil uji laboratorium terbaru, mengecek masa berlaku SLHS, serta memastikan perilaku higienis operator di depot langganannya.
"Ini soal kesehatan keluarga. Konsumen punya hak untuk tahu dan menuntut depot menjalankan standar yang benar," ujarnya.
Baca Juga: Kualitas Air dan Lingkungan, Kunci Tekan Beban Ekonomi Akibat Stunting
Yayasan Jiva Svastha Nusantara berharap, edukasi publik ini bisa mengubah cara pandang masyarakat dalam memilih air minum. Tidak hanya memilih air yang tampak jernih, tetapi juga memastikan kualitas, legalitas, dan keamanannya.
Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan edukasi publik bertajuk Indonesia Sehat Mulai dari Air Bermutu 2025 yang diselenggarakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara di Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan. Acara ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terhadap kualitas air minum dan pentingnya peran konsumen dalam pengawasan.
Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Wuhgini, menjelaskan bahwa air dari depot tidak memiliki daya tahan simpan seperti air dalam kemasan bermerek. "Kalau disimpan terlalu lama, air depot bisa berjamur atau tercemar bakteri. Konsumen harus beli secukupnya, dan depot tidak boleh punya stok," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (30/7).
Baca Juga: Masyarakat Didorong Kritis terhadap Depot Air Minum Isi Ulang
Ia juga menekankan pentingnya pengujian laboratorium secara berkala oleh pemilik depot. Sayangnya, banyak pelaku usaha hanya melakukan uji air sekali saat awal pembukaan usaha, lalu abai terhadap kewajiban uji bulanan dan semesteran sebagaimana diatur dalam Permenkes.
Sinar ultraviolet (UV) yang digunakan untuk sterilisasi juga kerap menjadi sumber masalah. “Alat UV ada masa pakainya. Kalau tidak diganti, fungsinya hilang. Air yang tampaknya aman bisa jadi tidak steril,” katanya.
Selain itu, legalitas depot air minum isi ulang (DAMIU) menjadi perhatian. Menurut Wuhgini, banyak pengusaha mengira Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah mencukupi sebagai izin, padahal mereka masih wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang berlaku selama tiga tahun.
Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Surya Putra, menyoroti pelanggaran umum lain seperti penggunaan galon bermerek oleh depot. "Itu melanggar aturan dan membingungkan konsumen. Depot wajib pakai galon polos," tegasnya.
Ia juga memperingatkan soal perilaku operator depot yang kerap menjadi titik lemah rantai distribusi air.
"Banyak yang bekerja dalam kondisi tidak higienis tanpa pelindung diri, sakit, atau bahkan dengan luka terbuka. Ini sangat berbahaya," kata Surya.
Masyarakat pun diajak untuk aktif mengawasi. Konsumen didorong untuk menanyakan hasil uji laboratorium terbaru, mengecek masa berlaku SLHS, serta memastikan perilaku higienis operator di depot langganannya.
"Ini soal kesehatan keluarga. Konsumen punya hak untuk tahu dan menuntut depot menjalankan standar yang benar," ujarnya.
Baca Juga: Kualitas Air dan Lingkungan, Kunci Tekan Beban Ekonomi Akibat Stunting
Yayasan Jiva Svastha Nusantara berharap, edukasi publik ini bisa mengubah cara pandang masyarakat dalam memilih air minum. Tidak hanya memilih air yang tampak jernih, tetapi juga memastikan kualitas, legalitas, dan keamanannya.
(nng)
Lihat Juga :