Komisaris dan Direksi BUMN Dilarang Dapat Tantiem dan Insentif, Begini Isi SE Danantara

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 15:53 WIB
loading...
Komisaris dan Direksi...
BPI Danantara mengatur pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan kepada anggota dewan komisaris dan anak usaha BUMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) mengatur pemberian tantiem, insentif , dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan kepada anggota dewan komisaris dan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini tercantum dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 per tanggal 30 Juli 2025 yang diteken Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.

Surat edaran diterbitkan dalam upaya menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik. Berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN. Dalam aturan tersebut, Danantara melarang dewan komisaris dan anak BUMN mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya.

“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” demikian poin 2 huruf b surat tersebut dikutip 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Bos Danantara Larang Pejabat BUMN Main Golf di Hari Kerja

Dalam surat edaran Danantara ditekankan bahwa untuk pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk anggota direksi dan anak usaha BUMN yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan harus berdasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya.

“Harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable) serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation),” demikian poin 2 huruf a.

“Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan”. Surat edaran itu juga menerangkan, laporan kinerja perusahaan BUMN yang dimaksud berlaku sejak tahun buku 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Optimisme Baru Ekonomi:...
Optimisme Baru Ekonomi: Laba Sejumlah BUMN Tumbuh Signifikan
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Rekomendasi
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Komedian Temon Meninggal...
Komedian Temon Meninggal Dunia, Aldi Taher: Saya Bersaksi Abang Orang Baik
Militer AS Rilis Video...
Militer AS Rilis Video Rudal-rudal Gempur 140 Target di Iran
Berita Terkini
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved