Bea Cukai: Buku Ilmu Pengetahuan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 17:03 WIB
loading...
Bea Cukai: Buku Ilmu...
Bea Cukai membebaskan impor buku-buku edukatif tidak ada pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor. Kebijakan ini salah cara mendukung meningkatkan literasi. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Bea Cukai membebaskan impor buku-buku edukatif tidak ada pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor. Importir atau lembaga yang mengimpor buku ilmu pengetahuan maupun masyarakat atau orang membeli atau mendapatkan buku ilmu pengetahuan yang dikirim dari luar negeri melalui barang kiriman tidak perlu mengajukan permohonan.

“Melalui kebijakan insentif fiskal atas importasi buku ilmu pengetahuan, Bea Cukai memberikan dukungan nyata terhadap peningkatan literasi masyarakat. Kami ingin memastikan akses terhadap pengetahuan tetap terbuka seluas-luasnya,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (1/8/2025). Baca juga: Perkuat Literasi, Badan Bahasa Distribusikan 21 Juta Buku Bacaan ke Puluhan Ribu Sekolah

Fasilitas fiskal tersebut diberikan dalam bentuk pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 untuk buku impor tertentu. Ketentuan ini diatur melalui beberapa regulasi, yakni PMK Nomor 103/2007 Tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan dan PMK Nomor 4/2025 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Namun, tidak semua buku bisa mendapat fasilitas ini. Pemerintah menetapkan hanya buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama dan buku ilmu pengetahuan lainnya yang dibebaskan dari pungutan impor.

Buku hiburan, buku roman popular, buku sulap, buku iklan, buku promosi satuan usaha, buku katalog di luar pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan tetap dikenai Bea Masuk dan Pajak Impor sesuai ketentuan. “Fasilitas fiskal ini diberikan untuk buku yang secara substansi dapat meningkatkan literasi dan wawasan publik,” ujarnya.

Kebijakan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak penerbit, distributor, maupun komunitas literasi. Dengan biaya impor yang lebih ringan, harga jual buku dapat ditekan sehingga lebih terjangkau masyarakat. Baca juga: Bea Cukai Resmi Bentuk Satgas Nasional, Perangi Barang Kena Cukai Ilegal

Selain mendorong peredaran buku internasional berkualitas, kebijakan ini juga memperkaya koleksi referensi pendidikan di dalam negeri. “Literasi bukan hanya soal membaca. Ini tentang membuka pintu akses terhadap ilmu. Dan Bea Cukai punya andil strategis dalam mendukung upaya tersebut,” lanjutnya.

Ke depan, Bea Cukai mendorong agar fasilitas ini dimanfaatkan lebih luas, khususnya sektor pendidikan dan lembaga-lembaga berbasis masyarakat. “Bagi masyarakat dan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor buku ilmu pengetahuan, kami selalu terbuka untuk memberikan asistensi prosedural. Semakin banyak pihak yang memanfaatkan fasilitas impor buku secara tepat, semakin besar pula kontribusinya terhadap penguatan literasi nasional,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Rekomendasi
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Berita Terkini
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved