Pandemi Covid Melanda, Industri Fintech Kian Mewabah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Industri fintech Indonesia diperkirakan akan terus berkembang. Menurut Laporan Annual Member Survey Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) terbaru tahun 2019/2020, pertumbuhan tersebut didukung oleh jumlah penduduk usia kerja yang tinggi, penetrasi internet yang berkembang pesat, banyaknya kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan serta lingkungan regulasi yang kondusif dan peningkatan investasi di sektor fintech.
Ketua Umum AFTECH Niki Luhur mengatakan, pertumbuhan industri tersebut ditunjukkan oleh semakin banyaknya pemain berlisensi, ragam solusi jasa keuangan yang ditawarkan, serta adopsi di pasar. Ketika pandemi Covid-19 menerpa perekonomian Indonesia, cara hidup, bekerja, dan bertransaksi masyarakat berubah menjadi lebih digital. ( Baca juga:Anies Terapkan PSBB Jilid II, Menko Airlangga Gelar Rapat dengan 8 Kepala Daerah )
"Pembayaran digital telah membantu lebih banyak pengguna dalam melakukan transaksi selama PSBB, sedangkan pinjaman daring terus memberikan akses keuangan," kata Niki saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Berdasarkan statistik Bank Indonesia (BI), jumlah instrumen uang elektronik di Indonesia terus bertambah.
Pada bulan April lalu, jumlahnya instrumen uang elektronik menyentuh titik tertinggi dan mencapai 412.055.870. Akumulasi penyaluran pendanaan melalui pinjaman daring pun terus tumbuh. Menurut OJK, pada bulan Juni 2020 jumlahnya mencapai Rp113,46 triliun (atau senilai USD7,6 milyar), naik 153,23% dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu. ( Baca juga:Sudah Waktunya Pisah dari Bali dan NTB, Senator: NTT Perlu UU Sendiri )
Transformasi digital akan terus berkembang. Pengguna dan konsumen fintech pun akan semakin bertambah di tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu, industri harus mengedepankan dan mengembangkan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendorong kepatuhan dan tata kelola yang baik.
"Hal ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen dan inovasi yang bertanggung jawab dari penyelenggara fintech di berbagai vertikal," ungkap Niki.
Potensi fintech juga dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional, terutama selama masa pandemi. Fintech mencuat sebagai salah satu alat untuk menyediakan dan melayani kebutuhan banyak orang.
"AFTECH menyambut baik upaya pemerintah dalam mendorong inovasi melalui regulasi light-touch dan kebijakan safe harbor policy. Kami juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik," jelasnya.
Ketua Umum AFTECH Niki Luhur mengatakan, pertumbuhan industri tersebut ditunjukkan oleh semakin banyaknya pemain berlisensi, ragam solusi jasa keuangan yang ditawarkan, serta adopsi di pasar. Ketika pandemi Covid-19 menerpa perekonomian Indonesia, cara hidup, bekerja, dan bertransaksi masyarakat berubah menjadi lebih digital. ( Baca juga:Anies Terapkan PSBB Jilid II, Menko Airlangga Gelar Rapat dengan 8 Kepala Daerah )
"Pembayaran digital telah membantu lebih banyak pengguna dalam melakukan transaksi selama PSBB, sedangkan pinjaman daring terus memberikan akses keuangan," kata Niki saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Berdasarkan statistik Bank Indonesia (BI), jumlah instrumen uang elektronik di Indonesia terus bertambah.
Pada bulan April lalu, jumlahnya instrumen uang elektronik menyentuh titik tertinggi dan mencapai 412.055.870. Akumulasi penyaluran pendanaan melalui pinjaman daring pun terus tumbuh. Menurut OJK, pada bulan Juni 2020 jumlahnya mencapai Rp113,46 triliun (atau senilai USD7,6 milyar), naik 153,23% dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu. ( Baca juga:Sudah Waktunya Pisah dari Bali dan NTB, Senator: NTT Perlu UU Sendiri )
Transformasi digital akan terus berkembang. Pengguna dan konsumen fintech pun akan semakin bertambah di tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu, industri harus mengedepankan dan mengembangkan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendorong kepatuhan dan tata kelola yang baik.
"Hal ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen dan inovasi yang bertanggung jawab dari penyelenggara fintech di berbagai vertikal," ungkap Niki.
Potensi fintech juga dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional, terutama selama masa pandemi. Fintech mencuat sebagai salah satu alat untuk menyediakan dan melayani kebutuhan banyak orang.
"AFTECH menyambut baik upaya pemerintah dalam mendorong inovasi melalui regulasi light-touch dan kebijakan safe harbor policy. Kami juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik," jelasnya.
(uka)