Intip Gaji Tsamara Amany sebagai Stafsus Menteri Sekaligus Komisaris PTPN

Selasa, 05 Agustus 2025 - 17:57 WIB
loading...
Intip Gaji Tsamara Amany...
Rangkap jabatan Stafsus Menteri BUMN dan sekaligus Komisaris Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, berapakah gaji yang diterima Tsamara Amany? Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rangkap jabatan sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sekaligus Komisaris Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, berapakah gaji yang diterima Tsamara Amany ?. Tsamara ditunjuk sebagai komisaris independen PTPN melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-394/MBU/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023.

Sementara pelantikan eks petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sebagai Stafsus V Menteri BUMN sejak Desember 2023, diatur dalam SK Menteri BUMN Nomor SK-347/MBU/12/2023.

Gaji Tsamara Amany sebagai Komisaris PTPN III

Kebijakan remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun buku 2023 telah diatur sesuai dengan Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. SR-52/Wk1.MBU.C/07 tertanggal 5 Juli 2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Tahun 2023.

Baca Juga: Harta Kekayaan Tsamara Amany, Stafsus Erick Thohir yang Merangkap Komisaris Perkebunan Nusantara

Kebijakan ini kemudian diteruskan dengan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) No. DSDM/ SKPTS/R/109/2023 tanggal 10 Juli 2023, yang menetapkan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Tahun 2023.

Jenis remunerasi atau penghargaan bagi dewan komisaris dan direksi terdiri atas honorarium dan gaji dengan mempertimbangkan komposisi faktor jabatan.

Besaran remunerasi komisaris utama adalah 45% dari direktur utama. Sementara remunerasi anggota dewan komisaris sebesar 90% dari komisaris utama, wakil direktur utama sebesar 90% dari direktur utama, dan anggota direksi lainnya sebesar 85% dari direktur utama.

Adapun total remunerasi Dewan Komisaris PTPN III untuk tujuh orang pada 2022 adalah Rp18.759.170.000 atau bila dibulatkan sekitar Rp18,8 miliar. Dengan asumsi setiap orang mendapatkan jumlah yang sama, maka remunerasi yang diterima Tsamara setiap tahun sekitar Rp2.679.881.428 atau sekira Rp223.323.452 per bulan.

PTPN tidak merinci secara detail berapa gaji yang diterima oleh direktur utama. Laporan Tahunan PTPN 2023 hanya menunjukkan, total remunerasi yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris pada 2023 mencapai Rp60,807 miliar. Ini terdiri dari total remunerasi direksi sebesar Rp51,18 miliar serta total remunerasi dewan komisaris sebesar Rp 21,39 miliar. Adapun jumlah direksi sebanyak 8 orang dan jajaran komisaris sebanyak 8 orang.

Secara agregat, rerata remunerasi yang diterima oleh setiap anggota Direksi pada 2023 berkisar di atas Rp1-2 miliar. Sementara itu rerata remunerasi yang diterima oleh setiap anggota Dewan Komisioner pada 2022 berkisar melebihi Rp500 juta-Rp1 miliar.

Selain itu, Dewan Komisaris PTPN III juga berhak menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan terdiri dari tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar satu kali honorarium, asuransi purna jabatan dengan premi yang ditanggung perusahaan maksimal sebesar 25 persen dari honorarium dalam setahun, dan tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan.

Untuk fasilitas bagi dewan komisaris meliputi fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan sebesar pemakaian dan fasilitas bantuan hukum sebesar pemakaian.

Gaji Tsamara Amany sebagai Stafsus Menteri BUMN

Selain mengantongi penghasilan dari tugasnya sebagai Komisaris Independen PTPN, Tsamara juga memperoleh gaji dari jabatannya sebagai Stafsus Menteri BUMN.

Mengacu pada Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi stafsus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I/b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

“Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh pensiun dan uang pesangon,” bunyi Pasal 72 ayat (3) Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 23 Oktober 2019 tersebut.

Dalam golongan pegawai negeri sipil (PNS), seseorang yang menduduki tingkat eselon I/b setara dengan golongan IV/c hingga IV/d. Dengan begitu, gaji pokok yang didapatkan Tsamara sekitar Rp3.571.900 hingga Rp6.114.500 per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Erick Thohir Angkat Eks Petinggi PSI Jadi Stafsus di Kementerian BUMN

Selain itu, Tsamara juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Ketentuan tukin tersebut diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Dengan jabatannya sebagai Stafsus Menteri BUMN, Tsamara berada di kelas jabatan 14. Sehingga, dia memperoleh tukin sebesar Rp17.064.000 per bulan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
Uang Saku Peserta Magang...
Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara
Gaji Peserta Magang...
Gaji Peserta Magang Nasional Naik di 2026, Berapa Besarannya?
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Purbaya Bebaskan Pajak...
Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Aliansi Ormas Islam...
Aliansi Ormas Islam Minta Ade Armando hingga Grace Natalie Dipecat dari Kursi Komisaris BUMN
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez, Ronaldo Terkaya! 
Rekomendasi
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved