Skema KUR Baru, Pengembang Kecil Bisa Utang hingga Rp20 Miliar
Rabu, 06 Agustus 2025 - 22:09 WIB
loading...
Pemerintah membuka akses pembiayaan baru bagi kontraktor berskala kecil dan menengah melalui skema KUR Perumahan. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membuka akses pembiayaan baru bagi kontraktor berskala kecil dan menengah melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Skema ini memungkinkan pelaku UMKM di sektor konstruksi mengajukan kredit hingga Rp20 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan KUR Perumahan merupakan langkah konkret untuk mendorong pembangunan hunian rakyat serta memperkuat sektor konstruksi berbasis UMKM.
"Kontraktor UMKM dapat mengakses KUR Perumahan dengan plafon awal Rp5 miliar. Kredit ini bersifat revolving, sehingga bisa digunakan hingga empat kali atau mencapai total Rp20 miliar," ujar Airlangga di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/8).
Baca Juga: Pemerintah Kaji Harga Rumah Subsidi Bisa Turun di Bawah Rp60 Juta
Ia menekankan, skema KUR ini dirancang eksklusif bagi kontraktor yang tergolong usaha kecil dan menengah, tidak termasuk pengembang besar atau korporasi non-UMKM.
Menurut Airlangga, langkah ini juga ditujukan untuk mempercepat penyediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat. Saat ini, angka backlog atau kekurangan pasokan rumah di Indonesia masih berkisar 15 juta unit.
"Kita ingin pelaku UMKM berperan lebih besar dalam menyediakan perumahan rakyat. Karena itu, kita beri akses pembiayaan murah dengan jaminan pemerintah lewat skema KUR ini," katanya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa KUR Perumahan menjadi instrumen penting untuk memperkuat sisi suplai dalam ekosistem perumahan nasional.
"Ini bagian dari upaya kami agar pengembang kecil punya ruang dan modal lebih luas untuk membangun rumah. Supaya suplai perumahan tidak hanya dikuasai pemain besar," ujar Maruarar.
Ia menambahkan, saat ini regulasi teknis tengah disiapkan dan menunggu pengesahan tiga aturan utama: Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri PKP.
"Demand perumahan sudah sangat besar. Yang kita dorong sekarang adalah kesiapan suplai. Regulasi akan segera keluar," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi
Program KUR Perumahan juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, memberdayakan pelaku UMKM konstruksi, serta meningkatkan daya saing sektor perumahan nasional. Pemerintah juga akan menggandeng lembaga keuangan penyalur KUR untuk mempercepat realisasi program ini secara nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan KUR Perumahan merupakan langkah konkret untuk mendorong pembangunan hunian rakyat serta memperkuat sektor konstruksi berbasis UMKM.
"Kontraktor UMKM dapat mengakses KUR Perumahan dengan plafon awal Rp5 miliar. Kredit ini bersifat revolving, sehingga bisa digunakan hingga empat kali atau mencapai total Rp20 miliar," ujar Airlangga di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/8).
Baca Juga: Pemerintah Kaji Harga Rumah Subsidi Bisa Turun di Bawah Rp60 Juta
Ia menekankan, skema KUR ini dirancang eksklusif bagi kontraktor yang tergolong usaha kecil dan menengah, tidak termasuk pengembang besar atau korporasi non-UMKM.
Menurut Airlangga, langkah ini juga ditujukan untuk mempercepat penyediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat. Saat ini, angka backlog atau kekurangan pasokan rumah di Indonesia masih berkisar 15 juta unit.
"Kita ingin pelaku UMKM berperan lebih besar dalam menyediakan perumahan rakyat. Karena itu, kita beri akses pembiayaan murah dengan jaminan pemerintah lewat skema KUR ini," katanya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa KUR Perumahan menjadi instrumen penting untuk memperkuat sisi suplai dalam ekosistem perumahan nasional.
"Ini bagian dari upaya kami agar pengembang kecil punya ruang dan modal lebih luas untuk membangun rumah. Supaya suplai perumahan tidak hanya dikuasai pemain besar," ujar Maruarar.
Ia menambahkan, saat ini regulasi teknis tengah disiapkan dan menunggu pengesahan tiga aturan utama: Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri PKP.
"Demand perumahan sudah sangat besar. Yang kita dorong sekarang adalah kesiapan suplai. Regulasi akan segera keluar," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi
Program KUR Perumahan juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, memberdayakan pelaku UMKM konstruksi, serta meningkatkan daya saing sektor perumahan nasional. Pemerintah juga akan menggandeng lembaga keuangan penyalur KUR untuk mempercepat realisasi program ini secara nasional.
(nng)
Lihat Juga :