Pemerintah Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi
Kamis, 10 Juli 2025 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, draft Keputusan Menteri PKP sebelumnya mengusulkan bahwa luas lantai rumah umum tapak dapat ditetapkan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 35 meter persegi, dengan luas tanah minimum 25 meter persegi.
Ketentuan ini mengecilkan standar sebelumnya yang diatur dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Dalam regulasi terdahulu, luas tanah minimum ditetapkan 60 meter persegi dan luas lantai minimum 21 meter persegi.
Hingga saat ini, pemerintah masih meninjau ulang revisi regulasi tersebut, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, daya beli, serta kelayakan hunian dari sisi sosial, ekonomi, dan teknis.
Ketentuan ini mengecilkan standar sebelumnya yang diatur dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Dalam regulasi terdahulu, luas tanah minimum ditetapkan 60 meter persegi dan luas lantai minimum 21 meter persegi.
Hingga saat ini, pemerintah masih meninjau ulang revisi regulasi tersebut, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, daya beli, serta kelayakan hunian dari sisi sosial, ekonomi, dan teknis.
(nng)
Lihat Juga :