Akademisi Nilai Penurunan Bunga Pindar Bagian dari Perlindungan Konsumen
Senin, 11 Agustus 2025 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Ditha menambahkan, persaingan usaha seharusnya mendorong masyarakat mendapatkan layanan terbaik dengan harga yang wajar. Ia menilai, kebijakan penurunan bunga yang diinisiasi regulator dan diikuti pelaku industri perlu dilihat sebagai langkah memperluas akses keuangan, bukan sebaliknya.
Baca Juga: Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
OJK sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan bunga maksimum dilakukan untuk memberikan perlindungan konsumen sekaligus membedakan platform legal dari pinjaman ilegal. Kebijakan tersebut pertama kali diberlakukan pada 2018 dengan bunga maksimum 0,8 persen per hari, lalu turun menjadi 0,4 persen pada 2020.
Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bunga maksimum kembali disesuaikan menjadi 0,3 persen untuk tenor kurang dari enam bulan dan 0,2 persen untuk tenor lebih panjang. Dari tiga kali penetapan tersebut, hanya kebijakan terakhir yang tidak mendapat catatan dari KPPU.
Baca Juga: Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
OJK sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan bunga maksimum dilakukan untuk memberikan perlindungan konsumen sekaligus membedakan platform legal dari pinjaman ilegal. Kebijakan tersebut pertama kali diberlakukan pada 2018 dengan bunga maksimum 0,8 persen per hari, lalu turun menjadi 0,4 persen pada 2020.
Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bunga maksimum kembali disesuaikan menjadi 0,3 persen untuk tenor kurang dari enam bulan dan 0,2 persen untuk tenor lebih panjang. Dari tiga kali penetapan tersebut, hanya kebijakan terakhir yang tidak mendapat catatan dari KPPU.
(nng)
Lihat Juga :