Ada 40 Bandara Internasional Baru, Menko AHY: Harus Kita Uji
Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan jumlah bandara internasional sebanyak 40 bandara. Sebanyak 36 bandara umum sebagai bandar udara internasional, dan menetapkan 3 bandara khusus sebagai bandara internasional, serta menetapkan 1 Bandara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.
"Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," ujarnya dalam keterangan resmi, (11/8).
Baca Juga: Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 17, Ini Daftarnya
Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah sebagai berikut:
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.
"Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," ujarnya dalam keterangan resmi, (11/8).
Baca Juga: Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 17, Ini Daftarnya
Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah sebagai berikut:
Lihat Juga :