Harta Kekayaan Warsubi, Bupati Jombang yang Tega Kerek Pajak Rakyatnya Sampai 400%
Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51 WIB
loading...
Bupati Jombang periode 2025-2030, Warsubi. FOTO/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Bupati Jombang periode 2025-2030, Warsubi, mendadak menjadi perhatian masyarakat menyusul fakta bahwa ia tercatat sebagai salah satu kepala daerah terkaya di Jawa Timur. Harta kekayaan Warsubi mencapai sekitar Rp 58,6 miliar, namun masa awal kepemimpinannya langsung diwarnai kontroversi akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melonjak hingga hampir 400% di wilayahnya.
Berdasarkan data pelaporan harta kekayaan yang disampaikan Warsubi pada 27 Agustus 2024, saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mayoritas hartanya bersumber dari kas dan setara kas yang mencapai Rp 47,3 miliar. Selain itu, ia juga memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 9,41 miliar. Properti-properti tersebut tersebar di beberapa lokasi di Jombang dengan luas dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bervariasi.
Baca Juga: Anis Syok Tagihan Pajak Naik 800 Persen, Ini Respons Bapenda Jombang
Warsubi juga tercatat memiliki kendaraan dan mesin senilai Rp 1,75 miliar, termasuk satu unit mobil Hummer tipe H26.0L4WDAT produksi tahun 2005. Tak hanya itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Warsubi mencapai Rp 132,5 juta. Sebelum terjun ke dunia politik sebagai bupati, Warsubi dikenal sebagai seorang pengusaha sukses di sektor pemotongan dan produksi daging ayam di desanya, Mojokrapak.
Dengan total kekayaan yang fantastis tersebut, Warsubi menempati posisi bupati terkaya ketiga di Jawa Timur. Ia berada di bawah Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dalam daftar kepala daerah dengan aset terbanyak di provinsi tersebut.
Kontroversi kenaikan PBB-P2 ini sebenarnya sudah mencuat sejak 2024, setahun sebelum Warsubi resmi menjabat sebagai bupati. Kenaikan drastis ini dipicu oleh diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid baru ini mengatur kenaikan tarif pajak yang dalam beberapa kasus bahkan mencapai lebih dari 1.200%.
Warsubi menegaskan kebijakan kenaikan pajak tersebut bukanlah keputusan pribadi. Ia berdalih hanya menjalankan amanat Perda yang sudah disahkan, di mana proses pengesahannya telah melalui rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan tarif pajak dilakukan melalui penilaian tim appraisal pada tahun 2022.
Menyadari dampak kenaikan pajak yang dinilai memberatkan sebagian besar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jombang telah membuka mekanisme pengajuan keberatan dan permohonan pengurangan tarif. Proses ini dapat diajukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hingga saat ini, tercatat lebih dari 16.000 warga telah memanfaatkan fasilitas tersebut dengan mengajukan permohonan pengurangan pajak.
Baca Juga: Kasus Bupati Pati Sudewo Harus Jadi Pembelajaran, Selanjutnya Siapa?
Selain itu, Pemkab Jombang juga telah membentuk tim khusus yang bertugas menanggapi setiap keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB-P2 secara transparan dan profesional. Untuk meredakan gejolak, Warsubi juga menjamin tidak akan ada kenaikan PBB-P2 lagi pada tahun 2026.
Warsubi turut mengeluarkan sejumlah kebijakan keringanan pajak lainnya. Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga berpenghasilan rendah, penghapusan denda pajak, serta pemberian diskon pada beberapa jenis transaksi pajak tertentu.
Profil Warsubi menunjukkan perjalanan karier yang panjang di pemerintahan daerah dan dunia usaha. Pria kelahiran Jombang pada 19 Juli 1968 ini menempuh pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga meraih gelar magister ilmu administrasi pada tahun 2022.
Kariernya di pemerintahan dimulai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tembelang, sebelum akhirnya menjabat sebagai Kepala Desa Mojokrapak selama tiga periode berturut-turut. Warsubi juga aktif sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jombang. Pelantikan Warsubi sebagai Bupati Jombang periode 2025-2030 dilaksanakan pada 20 Februari 2025, bersama Wakil Bupati Salmanudin Yazid.
Berdasarkan data pelaporan harta kekayaan yang disampaikan Warsubi pada 27 Agustus 2024, saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mayoritas hartanya bersumber dari kas dan setara kas yang mencapai Rp 47,3 miliar. Selain itu, ia juga memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 9,41 miliar. Properti-properti tersebut tersebar di beberapa lokasi di Jombang dengan luas dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bervariasi.
Baca Juga: Anis Syok Tagihan Pajak Naik 800 Persen, Ini Respons Bapenda Jombang
Warsubi juga tercatat memiliki kendaraan dan mesin senilai Rp 1,75 miliar, termasuk satu unit mobil Hummer tipe H26.0L4WDAT produksi tahun 2005. Tak hanya itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Warsubi mencapai Rp 132,5 juta. Sebelum terjun ke dunia politik sebagai bupati, Warsubi dikenal sebagai seorang pengusaha sukses di sektor pemotongan dan produksi daging ayam di desanya, Mojokrapak.
Dengan total kekayaan yang fantastis tersebut, Warsubi menempati posisi bupati terkaya ketiga di Jawa Timur. Ia berada di bawah Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dalam daftar kepala daerah dengan aset terbanyak di provinsi tersebut.
Kontroversi kenaikan PBB-P2 ini sebenarnya sudah mencuat sejak 2024, setahun sebelum Warsubi resmi menjabat sebagai bupati. Kenaikan drastis ini dipicu oleh diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid baru ini mengatur kenaikan tarif pajak yang dalam beberapa kasus bahkan mencapai lebih dari 1.200%.
Warsubi menegaskan kebijakan kenaikan pajak tersebut bukanlah keputusan pribadi. Ia berdalih hanya menjalankan amanat Perda yang sudah disahkan, di mana proses pengesahannya telah melalui rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan tarif pajak dilakukan melalui penilaian tim appraisal pada tahun 2022.
Menyadari dampak kenaikan pajak yang dinilai memberatkan sebagian besar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jombang telah membuka mekanisme pengajuan keberatan dan permohonan pengurangan tarif. Proses ini dapat diajukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hingga saat ini, tercatat lebih dari 16.000 warga telah memanfaatkan fasilitas tersebut dengan mengajukan permohonan pengurangan pajak.
Baca Juga: Kasus Bupati Pati Sudewo Harus Jadi Pembelajaran, Selanjutnya Siapa?
Selain itu, Pemkab Jombang juga telah membentuk tim khusus yang bertugas menanggapi setiap keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB-P2 secara transparan dan profesional. Untuk meredakan gejolak, Warsubi juga menjamin tidak akan ada kenaikan PBB-P2 lagi pada tahun 2026.
Warsubi turut mengeluarkan sejumlah kebijakan keringanan pajak lainnya. Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga berpenghasilan rendah, penghapusan denda pajak, serta pemberian diskon pada beberapa jenis transaksi pajak tertentu.
Profil Warsubi menunjukkan perjalanan karier yang panjang di pemerintahan daerah dan dunia usaha. Pria kelahiran Jombang pada 19 Juli 1968 ini menempuh pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga meraih gelar magister ilmu administrasi pada tahun 2022.
Kariernya di pemerintahan dimulai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tembelang, sebelum akhirnya menjabat sebagai Kepala Desa Mojokrapak selama tiga periode berturut-turut. Warsubi juga aktif sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jombang. Pelantikan Warsubi sebagai Bupati Jombang periode 2025-2030 dilaksanakan pada 20 Februari 2025, bersama Wakil Bupati Salmanudin Yazid.
(nng)
Lihat Juga :