Kemenhub Targetkan Aturan Baru Larangan Truk ODOL Rampung Akhir 2025, Ini Isinya
Senin, 18 Agustus 2025 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir menjelaskan aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid, sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi angkutan barang yang meminta pemerintah untuk mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.
"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah," tambahnya.
Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor. Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, regulasi ini perlu diperhatikan, lantaran menjadi salah satu hal yang mempengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.
"Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku ," kata Yusuf.
"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah," tambahnya.
Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor. Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, regulasi ini perlu diperhatikan, lantaran menjadi salah satu hal yang mempengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.
"Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku ," kata Yusuf.
Lihat Juga :