Harta Setya Novanto, Eks Ketua DPR yang Dapat Potongan Hukuman Penjara Kasus E-KTP Rp2,3 T
Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:21 WIB
loading...
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendapatkan remisi dengan total 28 bulan 15 hari selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, segini harta kekayaannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendapatkan remisi dengan total 28 bulan 15 hari selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Hukuman Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dipotong Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghirup udara bebas pada 16 Agustus 2025, usai mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia tak lagi mendekam di balik Lapas Sukamiskin, Bandung. Terpidana kasus korupsi e-KTP ini nantinya bakal bebas murni pada 2029. Namun, politikus Golkar itu masih harus menjalani hukuman pencabutan hak politik selama 2,5 tahun usai bebas murni.
Dalam laporan resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diakses 21 Agustus 2025, Setya Novanto melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali yakni 2015, 2009 dan 2001. Jika dibandingkan dari laporan harta kekayaan sebelumnya, angka kekayaan Novanto terbilang meningkat.
Ada penambahan cukup besar dalam total kekayaannya sejak 2009 hingga 2015. Pada 2009, total harta tercatat Rp73,7 miliar, sementara pada 2015 naik menjadi Rp114,76 miliar. Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Menteri Imipas Beri Penjelasan
Rincian harta Setya Novanto atau yang biasa disapa Setnov itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, nilai yang semula Rp49.06 miliar pada 2009 melonjak menjadi Rp81,7 miliar pada 2015.
Sementara di 2001, Novanto mencatatkan harta tanah dan bangunannya senilai Rp11.262 miliar. Pada laporan hartanya periode 2015 ada sekitar 16 tanah dan bangunan yang dimilikinya, baik di Jakarta atau di kota-kota lainnya.
Salah satu aset yang tercatat adalah tanah dan bangunan seluas 763 meter kubik dan 800 meter kubik di Jakarta Selatan, yang berasal dari hasil sendiri, dan hibah dengan perolehan sejak 1997.
Aset tersebut pada 2009 dilaporkan senilai Rp6,95 miliar, sementara pada 2015 nilainya meningkat menjadi Rp13,28 miliar. Bahkan, dia punya tanah seluas 2.032 meter kubik di Kupang senilai Rp1,1 miliar.
Sedangkan alat transportasi dan mesin yang dimiliki Setnov, terjadi penurunan nilai dari Rp3 miliar pada 2009 menjadi Rp2,3 miliar pada 2015, terendah dari laporannya pada 2001 yakni Rp3,9 miliar.
Pada 2015 tercatat Novanto punya enam kendaraan, baik motor atau mobil. Termahal adalah mobil Toyota Vellfire senilai Rp900 juta dan ada Toyota Alphard senilai Rp600 juta.
Selanjutnya harta bergerak lainnya, jumlah yang semula Rp1,3 miliar pada 2009 berkurang menjadi Rp932 juta pada 2015. Padahal, pada 2001 Novanto mencatatkan ada Rp1,07 miliar harta berupa logam mulai.
Kategori surat berharga juga mencatat kenaikan, dari Rp6 miliar pada 2009 menjadi Rp8,4 miliar pada 2015. Sementara, kas dan setara kas meningkat cukup tajam, dari Rp13,8 miliar menjadi Rp21,29 miliar pada periode yang sama.
Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013. Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi terindikasi banyak penggelembungan dana. Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Baca Juga: Harta Kekayaan Nusron Wahid, Menteri ATR yang Ingin Sita Tanah Nganggur 2 Tahun
KPK kemudian mengungkap adanya persengkongkolan secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012. Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun.
Hingga akhirnya majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghirup udara bebas pada 16 Agustus 2025, usai mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia tak lagi mendekam di balik Lapas Sukamiskin, Bandung. Terpidana kasus korupsi e-KTP ini nantinya bakal bebas murni pada 2029. Namun, politikus Golkar itu masih harus menjalani hukuman pencabutan hak politik selama 2,5 tahun usai bebas murni.
Dalam laporan resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diakses 21 Agustus 2025, Setya Novanto melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali yakni 2015, 2009 dan 2001. Jika dibandingkan dari laporan harta kekayaan sebelumnya, angka kekayaan Novanto terbilang meningkat.
Ada penambahan cukup besar dalam total kekayaannya sejak 2009 hingga 2015. Pada 2009, total harta tercatat Rp73,7 miliar, sementara pada 2015 naik menjadi Rp114,76 miliar. Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Menteri Imipas Beri Penjelasan
Rincian harta Setya Novanto atau yang biasa disapa Setnov itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, nilai yang semula Rp49.06 miliar pada 2009 melonjak menjadi Rp81,7 miliar pada 2015.
Sementara di 2001, Novanto mencatatkan harta tanah dan bangunannya senilai Rp11.262 miliar. Pada laporan hartanya periode 2015 ada sekitar 16 tanah dan bangunan yang dimilikinya, baik di Jakarta atau di kota-kota lainnya.
Salah satu aset yang tercatat adalah tanah dan bangunan seluas 763 meter kubik dan 800 meter kubik di Jakarta Selatan, yang berasal dari hasil sendiri, dan hibah dengan perolehan sejak 1997.
Aset tersebut pada 2009 dilaporkan senilai Rp6,95 miliar, sementara pada 2015 nilainya meningkat menjadi Rp13,28 miliar. Bahkan, dia punya tanah seluas 2.032 meter kubik di Kupang senilai Rp1,1 miliar.
Sedangkan alat transportasi dan mesin yang dimiliki Setnov, terjadi penurunan nilai dari Rp3 miliar pada 2009 menjadi Rp2,3 miliar pada 2015, terendah dari laporannya pada 2001 yakni Rp3,9 miliar.
Pada 2015 tercatat Novanto punya enam kendaraan, baik motor atau mobil. Termahal adalah mobil Toyota Vellfire senilai Rp900 juta dan ada Toyota Alphard senilai Rp600 juta.
Selanjutnya harta bergerak lainnya, jumlah yang semula Rp1,3 miliar pada 2009 berkurang menjadi Rp932 juta pada 2015. Padahal, pada 2001 Novanto mencatatkan ada Rp1,07 miliar harta berupa logam mulai.
Kategori surat berharga juga mencatat kenaikan, dari Rp6 miliar pada 2009 menjadi Rp8,4 miliar pada 2015. Sementara, kas dan setara kas meningkat cukup tajam, dari Rp13,8 miliar menjadi Rp21,29 miliar pada periode yang sama.
Bebas Bersyarat Usai Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017. Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013. Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi terindikasi banyak penggelembungan dana. Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Baca Juga: Harta Kekayaan Nusron Wahid, Menteri ATR yang Ingin Sita Tanah Nganggur 2 Tahun
KPK kemudian mengungkap adanya persengkongkolan secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012. Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun.
Hingga akhirnya majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
(akr)
Lihat Juga :