Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 2026, Bahlil Minta Orang Kaya Sadar Diri
Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:57 WIB
loading...
A
A
A
Desil menurut Kementerian Sosial (Kemensos) RI adalah suatu ukuran untuk membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi mereka.
Menentukan siapa yang berhak membeli LPG 3 Kg, Ia mengungkapkan bakal memakai data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan sasaran subsidi lebih tepat. Artinya, data ekonomi rumah tangga akan menjadi acuan dalam menentukan siapa yang bisa dan tidak bisa membeli LPG 3 kg.
Bahlil menambahkan, aturan teknis pembelian dengan NIK sedang difinalisasi. Begitu regulasi resmi keluar, sistem distribusi baru ini akan segera diimplementasikan.
Kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 harga tabung LPG subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.
Usulan kebijakan ini dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7). Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Menentukan siapa yang berhak membeli LPG 3 Kg, Ia mengungkapkan bakal memakai data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan sasaran subsidi lebih tepat. Artinya, data ekonomi rumah tangga akan menjadi acuan dalam menentukan siapa yang bisa dan tidak bisa membeli LPG 3 kg.
Bahlil menambahkan, aturan teknis pembelian dengan NIK sedang difinalisasi. Begitu regulasi resmi keluar, sistem distribusi baru ini akan segera diimplementasikan.
LPG 3 Kg Satu Harga
Sementara itu sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengatur harga jual LPG 3 kilogram (kg) menjadi satu harga untuk seluruh Indonesia.Kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 harga tabung LPG subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.
Usulan kebijakan ini dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7). Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Lihat Juga :