Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 2026, Bahlil Minta Orang Kaya Sadar Diri
Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:57 WIB
loading...
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menekankan, bahwa aturan pembelian LPG 3 kilogram (Kg) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal mulai diberlakukan tahun 2026. Foto/Dok ESDM
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menekankan, bahwa aturan pembelian LPG 3 kilogram (Kg) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal mulai diberlakukan tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat miskin.
"Tahun depan iya (beli elpiji pakai NIK)," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8) seperti dilansir laman Sekretariat Presiden (Setpres).
Dengan sistem berbasis NIK, Bahlil menegaskan, hanya kelompok ekonomi rentan yang akan benar-benar mendapatkan haknya. “Tahun depan iya (pakai NIK). Jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir dengan kesadaran mereka bisa beralih ke LPG non-subsidi,” sambung Bahlil.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Jual LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026
Sebagai informasi Desil merupakan metode untuk membagi data yang sudah diurutkan menjadi 10 bagian yang sama besar. Desil digunakan dalam banyak studi akademis dan statistik, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan.
Desil menurut Kementerian Sosial (Kemensos) RI adalah suatu ukuran untuk membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi mereka.
Menentukan siapa yang berhak membeli LPG 3 Kg, Ia mengungkapkan bakal memakai data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan sasaran subsidi lebih tepat. Artinya, data ekonomi rumah tangga akan menjadi acuan dalam menentukan siapa yang bisa dan tidak bisa membeli LPG 3 kg.
Bahlil menambahkan, aturan teknis pembelian dengan NIK sedang difinalisasi. Begitu regulasi resmi keluar, sistem distribusi baru ini akan segera diimplementasikan.
Kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 harga tabung LPG subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.
Usulan kebijakan ini dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7). Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Baca Juga: Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Strategis Kurangi Beban Subsidi
Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil.
Aturan ini, jelas Bahlil, diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima LPG, sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.
"Tahun depan iya (beli elpiji pakai NIK)," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8) seperti dilansir laman Sekretariat Presiden (Setpres).
Dengan sistem berbasis NIK, Bahlil menegaskan, hanya kelompok ekonomi rentan yang akan benar-benar mendapatkan haknya. “Tahun depan iya (pakai NIK). Jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir dengan kesadaran mereka bisa beralih ke LPG non-subsidi,” sambung Bahlil.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Jual LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026
Sebagai informasi Desil merupakan metode untuk membagi data yang sudah diurutkan menjadi 10 bagian yang sama besar. Desil digunakan dalam banyak studi akademis dan statistik, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan.
Desil menurut Kementerian Sosial (Kemensos) RI adalah suatu ukuran untuk membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi mereka.
Menentukan siapa yang berhak membeli LPG 3 Kg, Ia mengungkapkan bakal memakai data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan sasaran subsidi lebih tepat. Artinya, data ekonomi rumah tangga akan menjadi acuan dalam menentukan siapa yang bisa dan tidak bisa membeli LPG 3 kg.
Bahlil menambahkan, aturan teknis pembelian dengan NIK sedang difinalisasi. Begitu regulasi resmi keluar, sistem distribusi baru ini akan segera diimplementasikan.
LPG 3 Kg Satu Harga
Sementara itu sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengatur harga jual LPG 3 kilogram (kg) menjadi satu harga untuk seluruh Indonesia.Kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 harga tabung LPG subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.
Usulan kebijakan ini dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7). Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Baca Juga: Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Strategis Kurangi Beban Subsidi
Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil.
Aturan ini, jelas Bahlil, diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima LPG, sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.
(akr)
Lihat Juga :