Kementan dan Pupuk Kaltim Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mempermudah penyaluran pupuk bersubsidi ke petani, Pemerintah terus memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi agar menjamin distribusi yang tepat sasaran. Upaya ini diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Bahkan menurut Sry, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No, 15 tahun 2025 tentanag Peraturan Pelaksana Perpres. Dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang baru tersebut, pemerintah membuat mekanisme titik serah pupuk bersubsidi. Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.
Titik serah tersebut memotong mata rantai distribusi pupuk yang selama ini dinilai terlalu panjang. Jika sebelumnya harus melalui berbagai lini dari mulai produsen, distributor, agen, kemudian kios pengecer, baru ke petani. Kini distriburi pupuk bersubisi langsung dari produsen pupuk ke titik serah, dalam hal ini kios pengecer atau gabungan kelompok tani.
"Titik serah tersebut bisa kelompok tani, gapoktan ataupun Koperasi Desa Merah Putih, sehingga bisa menambah titik serah pupuk bersubsidi. Namun demikian keberadaan titik serah yang baru tersebut tidak akan menghilangkan peran pengecer yang sudah ada selama ini," tuturnya.
Dalam penebusan pupuk bersubsidi menurut Sry, pemerintah juga memberikan kemudahan. Misalnya, petani tidak lagi harus menggunakan Kartu Tani, tapi bisa menggunakan KTP. Hal ini karena data petani penerima pupuk bersubsidi yang ada dalam e RDKK sudah berdasarkan NIK. “Bahkan saat menebus, jika telalu jauh lokasi kios, maka petani bisa mewakilkan dalam kelompok tani atau anggota keluarganya,” ujarnya.
Baca Juga: 330 Hektare Tanah Sitaan Korupsi Milik Benny Tjokro Kini Dijadikan Sawah
Bahkan menurut Sry, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No, 15 tahun 2025 tentanag Peraturan Pelaksana Perpres. Dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang baru tersebut, pemerintah membuat mekanisme titik serah pupuk bersubsidi. Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.
Titik serah tersebut memotong mata rantai distribusi pupuk yang selama ini dinilai terlalu panjang. Jika sebelumnya harus melalui berbagai lini dari mulai produsen, distributor, agen, kemudian kios pengecer, baru ke petani. Kini distriburi pupuk bersubisi langsung dari produsen pupuk ke titik serah, dalam hal ini kios pengecer atau gabungan kelompok tani.
"Titik serah tersebut bisa kelompok tani, gapoktan ataupun Koperasi Desa Merah Putih, sehingga bisa menambah titik serah pupuk bersubsidi. Namun demikian keberadaan titik serah yang baru tersebut tidak akan menghilangkan peran pengecer yang sudah ada selama ini," tuturnya.
Dalam penebusan pupuk bersubsidi menurut Sry, pemerintah juga memberikan kemudahan. Misalnya, petani tidak lagi harus menggunakan Kartu Tani, tapi bisa menggunakan KTP. Hal ini karena data petani penerima pupuk bersubsidi yang ada dalam e RDKK sudah berdasarkan NIK. “Bahkan saat menebus, jika telalu jauh lokasi kios, maka petani bisa mewakilkan dalam kelompok tani atau anggota keluarganya,” ujarnya.
Baca Juga: 330 Hektare Tanah Sitaan Korupsi Milik Benny Tjokro Kini Dijadikan Sawah
Lihat Juga :