Kekayaan Irvian Bobby Mahendra, Koruptor Sertifikasi K3 yang Dijuluki Sultan Kemnaker
Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04 WIB
loading...
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. FOTO/ANTARA/Rio Feisal
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyeret nama Irvian Bobby Mahendra (IBM), pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Irvian disebut sebagai 'Sultan' oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, karena memiliki kekayaan melimpah yang tidak sebanding dengan laporan harta kekayaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Irvian sejak 2019 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp69 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi program peningkatan keselamatan kerja bagi industri.
Baca Juga: Rumah Irvian Bobby Mahendro Sultan Kemnaker Digeledah KPK, Duit Dolar Disita
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Irvian menggunakan berbagai rekening atas nama orang lain untuk menampung dana haram tersebut.
"Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya dia membeli dari petani," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Selain rekening atas nama petani, Irvian juga menggunakan rekening milik saudara dan stafnya. Dari hasil penyidikan, nilai total aliran dana yang terdeteksi mencapai Rp69 miliar. "Dalam praktiknya, ada jual-beli rekening. Nilainya Rp69 miliar itu yang khusus ada di saudara IBM ini," tambah Asep.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa julukan 'Sultan' disematkan oleh Immanuel Ebenezer untuk menggambarkan posisi Irvian yang dianggap paling kaya di lingkup Ditjen Binwasnaker dan K3. "IEG menyebut IBM sebagai 'sultan', maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," kata Setyo.
Meski disebut-sebut memiliki kekayaan luar biasa, laporan harta kekayaan Irvian ke KPK justru jauh lebih kecil. Terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2022, Irvian hanya mencatat harta sekitar Rp3,9 miliar.
Aset itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,27 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2016 senilai Rp335 juta, harta bergerak lainnya Rp75 juta, dan kas senilai Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Satu Tersangka Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker Suami dari Pegawai KPK
Jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya, kekayaan Irvian mengalami kenaikan. Pada 2021, ia melaporkan harta sebesar Rp2,07 miliar, sedangkan pada 2020 tercatat Rp1,95 miliar. Namun, angka tersebut masih jauh dari dugaan aliran dana Rp69 miliar yang kini sedang diselidiki KPK.
KPK menegaskan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara ini. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di lingkungan Kemnaker yang turut menikmati dana hasil korupsi.
Irvian dikenal memiliki pengaruh besar di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, mengingat perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi strategis itu diduga mempermudah dirinya mengatur proyek sertifikasi K3 yang menjadi sumber gratifikasi dan pemerasan.
Hingga kini, latar belakang pendidikan dan riwayat karier Irvian belum banyak terungkap. Namun, publikasi kasus ini membuat namanya menjadi sorotan nasional, terutama karena besarnya dugaan kerugian dan lemahnya pengawasan di lingkungan Kemnaker. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Irvian sejak 2019 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp69 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi program peningkatan keselamatan kerja bagi industri.
Baca Juga: Rumah Irvian Bobby Mahendro Sultan Kemnaker Digeledah KPK, Duit Dolar Disita
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Irvian menggunakan berbagai rekening atas nama orang lain untuk menampung dana haram tersebut.
"Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya dia membeli dari petani," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Selain rekening atas nama petani, Irvian juga menggunakan rekening milik saudara dan stafnya. Dari hasil penyidikan, nilai total aliran dana yang terdeteksi mencapai Rp69 miliar. "Dalam praktiknya, ada jual-beli rekening. Nilainya Rp69 miliar itu yang khusus ada di saudara IBM ini," tambah Asep.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa julukan 'Sultan' disematkan oleh Immanuel Ebenezer untuk menggambarkan posisi Irvian yang dianggap paling kaya di lingkup Ditjen Binwasnaker dan K3. "IEG menyebut IBM sebagai 'sultan', maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," kata Setyo.
Meski disebut-sebut memiliki kekayaan luar biasa, laporan harta kekayaan Irvian ke KPK justru jauh lebih kecil. Terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2022, Irvian hanya mencatat harta sekitar Rp3,9 miliar.
Aset itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,27 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2016 senilai Rp335 juta, harta bergerak lainnya Rp75 juta, dan kas senilai Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Satu Tersangka Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker Suami dari Pegawai KPK
Jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya, kekayaan Irvian mengalami kenaikan. Pada 2021, ia melaporkan harta sebesar Rp2,07 miliar, sedangkan pada 2020 tercatat Rp1,95 miliar. Namun, angka tersebut masih jauh dari dugaan aliran dana Rp69 miliar yang kini sedang diselidiki KPK.
KPK menegaskan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara ini. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di lingkungan Kemnaker yang turut menikmati dana hasil korupsi.
Irvian dikenal memiliki pengaruh besar di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, mengingat perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi strategis itu diduga mempermudah dirinya mengatur proyek sertifikasi K3 yang menjadi sumber gratifikasi dan pemerasan.
Hingga kini, latar belakang pendidikan dan riwayat karier Irvian belum banyak terungkap. Namun, publikasi kasus ini membuat namanya menjadi sorotan nasional, terutama karena besarnya dugaan kerugian dan lemahnya pengawasan di lingkungan Kemnaker. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
(nng)
Lihat Juga :