Kompensasi Pengalihan Sebagian TKD, Pendanaan Kopdes Merah Putih Capai Rp16 Triliun
Minggu, 07 September 2025 - 22:17 WIB
loading...
A
A
A
“Yang penting tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” ujar Tito dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8).
Berdasarkan PMK 63/2025, pemerintah mengalokasikan Rp16 triliun dari SAL untuk mendukung penyaluran pinjaman kepada koperasi desa. Dana ini akan dipindahkan dari rekening kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), lalu disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BSI (Bank Syariah Indonesia)
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, penempatan dana ini di Himbara bertujuan sebagai jaminan untuk mempermudah akses pinjaman bagi Kopdes Merah Putih. Sementara itu Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi menilai, alokasi dana SAL sebesar Rp16 triliun merupakan langkah strategis untuk menghidupkan koperasi desa.
"Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa. Koperasi di desa berfungsi mengelola usaha lokal, dan kebijakan ini memungkinkan dana pusat langsung menjangkau masyarakat desa," kata Yogi, Jumat (5/9).
Meski demikian, Yogi menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh lembaga seperti PPATK dan auditor independen di tingkat kabupaten/kota. Ia juga mendorong, adanya aturan teknis lintas kementerian, termasuk: Kementerian Keuangan,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Koperasi dan UKM
Berdasarkan PMK 63/2025, pemerintah mengalokasikan Rp16 triliun dari SAL untuk mendukung penyaluran pinjaman kepada koperasi desa. Dana ini akan dipindahkan dari rekening kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), lalu disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BSI (Bank Syariah Indonesia)
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, penempatan dana ini di Himbara bertujuan sebagai jaminan untuk mempermudah akses pinjaman bagi Kopdes Merah Putih. Sementara itu Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi menilai, alokasi dana SAL sebesar Rp16 triliun merupakan langkah strategis untuk menghidupkan koperasi desa.
"Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa. Koperasi di desa berfungsi mengelola usaha lokal, dan kebijakan ini memungkinkan dana pusat langsung menjangkau masyarakat desa," kata Yogi, Jumat (5/9).
Meski demikian, Yogi menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh lembaga seperti PPATK dan auditor independen di tingkat kabupaten/kota. Ia juga mendorong, adanya aturan teknis lintas kementerian, termasuk: Kementerian Keuangan,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Koperasi dan UKM
Lihat Juga :