Guru Besar IPB Nilai Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum

Selasa, 16 September 2025 - 10:15 WIB
loading...
Guru Besar IPB Nilai...
Kalangan akademisi menilai, langkah pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menagih denda kepada pelaku usaha perkebunan sawit ilegal berpotensi menimbulkan masalah baru. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan dari kalangan akademisi. Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Sudarsono Soedomo menilai, langkah pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menagih denda kepada pelaku usaha perkebunan sawit ilegal berpotensi menimbulkan masalah baru.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada kebun sawit yang dituding ilegal, melainkan pada status kawasan hutan itu sendiri. Baca Juga: Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional

“Kalau tanah yang ditanami sawit benar-benar kawasan hutan yang dibentuk sesuai UU No 41/1999, silakan pemerintah menindak. Tetapi faktanya, sebagian besar kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan baru sebatas penunjukan, belum melalui empat tahap sesuai pasal 15, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan,” tegas Sudarsono dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan pengusaha sawit dan tambang ilegal tetap harus membayar denda administratif, meski lahannya telah disita negara. Dalam delapan bulan terakhir, Satgas PKH berhasil menertibkan sedikitnya 3.325.133,2 hektar lahan yang dikuasai secara ilegal.

Mekanisme denda administratif termaktub dalam Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi PP 24/2021 pada 10 September 2025. Berdasarkan aturan tersebut, Satgas PKH akan menghitung dan menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang ilegal.

Lebih jauh, kata Sudarsono, banyak lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan sebenarnya telah lebih dulu dimanfaatkan masyarakat, baik untuk kebun karet, kopi, cokelat, sawit, maupun pemukiman yang sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka.

"Yang ilegal itu dalam banyak kasus adalah justru kawasan hutannya. Fakta ini yang diabaikan, bahkan menjadi rujukan," jelasnya.

Sudarsono menilai, revisi PP ini tidak serta-merta memperbaiki iklim investasi. Selama definisi kawasan hutan masih keliru, kepastian hukum bagi investor tetap kabur. “Kehutanan menguasai dua pertiga tanah Indonesia, tapi kontribusinya ke PDB kurang dari 1 persen. Klaim kawasan hutan yang keliru justru menghambat pembangunan di luar Jawa, dan ini membuat investasi tidak menarik,” ujarnya.

Dia mencontohkan kasus tanah transmigrasi yang sudah bersertifikat hak milik, namun tiba-tiba diklaim masuk kawasan hutan. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/2011, dalam kasus seperti ini maka Pasal 4 UU No 41/1999 tentang Kehutanan batal. Artinya, klaim kawasan hutan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Jika keputusan MK No 34/2011 itu diikuti, maka tidak ada yang namanya tumpang tindih SHM atau HGU dengan kawasan hutan, karena kawasan hutannya batal. Ini juga diabaikan, sehingga timbul ketidakpastian," jelasnya.

Bagaimana dengan petani plasma atau masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sawit di kawasan yang disebut ilegal? Sudarsono menyarankan pendekatan keadilan.“Petani mampu bayar sewa 500 ribu rupiah per hektare per tahun. Bandingkan dengan HTI (hutan tanaman industri) yang kontribusinya hanya sekitar 280 ribu rupiah per hektare per tahun. Pilihlah kebijakan yang lebih memakmurkan rakyat,” tegasnya.

Dalam jangka panjang, langkah Satgas PKH tersebut dinilai tidak akan efektif karena tidak menjawab persoalan pokoknya, yakni illegalitas sebagian besar kawasan hutan karena pembentukannya tidak sesuai dengan Pasal 15 UU 41/1999. Akibatnya adalah timbul ketidakpastian pemilikan atau penguasaan tanah, sehingga menghambat investasi jangka panjang.

"Tanyakan kepada otoritas kehutanan bagaimana tata batas dilakukan dan di mana batas-batasnya. Saya jamin, mereka tidak akan bersedia menunjukkannya karena memang tidak ada," paparnya.

Baca Juga: Perkebunan Sawit Diklaim Jadi Juru Selamat Perekonomian Nasional

Guru besar IPB ini juga mengingatkan risiko besar konflik hukum. Bukan hanya korporasi yang merasa dirugikan, tetapi juga masyarakat kecil yang lahannya terperangkap dalam klaim kawasan hutan. “Saya berharap Presiden Prabowo menyadari situasi ini. Kalau masalah ini bisa diselesaikan, rakyat kecil yang paling banyak diuntungkan,” ucapnya.

Sudarsono menegaskan harapannya agar Presiden Prabowo segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kontroversi kawasan hutan tersebut. “Hanya tinggal melaksanakan peraturan perundangan yang sudah ada dengan benar. Rakyat sudah terlalu lama menunggu dibebaskan dari jeratan kawasan hutan. Rakyat menunggu pertolongan dari satria pembebas,” tandasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
5 Kemenangan Terbesar...
5 Kemenangan Terbesar Spanyol di Piala Dunia: Arab Saudi Ikut Jadi Korban
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Para Guru Besar Desak...
Para Guru Besar Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved