Nilai Tukar Rupiah Terkapar Lawan Dolar AS, Hari Ini Sentuh Rp16.440
Selasa, 16 September 2025 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Perkembangan politik di Washington terus memanas, setelah senat mengonfirmasi Stephen Miran, penasihat ekonomi Trump, ke Dewan Gubernur The Fed. Investor memandang penunjukan ini sebagai tanda bahwa bank sentral dapat menghadapi tekanan yang lebih kuat untuk menyelaraskan diri dengan kebijakan Gedung Putih.
Terpisah, pengadilan banding AS memblokir upaya Presiden Donald Trump untuk mencopot Gubernur The Fed Lisa Cook, yang berarti ia kemungkinan akan menghadiri rapat The Fed minggu ini. Presiden Trump diperkirakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung.
Dari sentimen dalam negeri, pasar mersepon negatif terhadap gebrakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan dana Rp200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia untuk disalurkan perbankan menjadi kredit, awalnya cukup menggembirakan pasar dan berbau politis agar mendapatkan simpati publik.
“Namun, program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, yaitu 3 undang-undang sekaligus berbau politis agar mendapatkan simpati public,” kata Ibrahim.
Walaupun mendapatkan sanggahan dari pemerintah, dengan mengatakan kebijakan tersebut akan memperkuat peran bendahara umum negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sesuai praktek treasury managemen di negara-negara modern. Dana yang ditempatkan tetap dicatat, diawasi dan dapat di tarik kembali.
Dalam pengucuran dana, seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun.
Terpisah, pengadilan banding AS memblokir upaya Presiden Donald Trump untuk mencopot Gubernur The Fed Lisa Cook, yang berarti ia kemungkinan akan menghadiri rapat The Fed minggu ini. Presiden Trump diperkirakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung.
Dari sentimen dalam negeri, pasar mersepon negatif terhadap gebrakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan dana Rp200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia untuk disalurkan perbankan menjadi kredit, awalnya cukup menggembirakan pasar dan berbau politis agar mendapatkan simpati publik.
“Namun, program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, yaitu 3 undang-undang sekaligus berbau politis agar mendapatkan simpati public,” kata Ibrahim.
Walaupun mendapatkan sanggahan dari pemerintah, dengan mengatakan kebijakan tersebut akan memperkuat peran bendahara umum negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sesuai praktek treasury managemen di negara-negara modern. Dana yang ditempatkan tetap dicatat, diawasi dan dapat di tarik kembali.
Dalam pengucuran dana, seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun.
Lihat Juga :