Ini Alasan Prabowo Tunjuk Dony Oskaria jadi Plt Menteri BUMN

Jum'at, 19 September 2025 - 15:30 WIB
loading...
Ini Alasan Prabowo Tunjuk...
Mensesneg membeberkan pertimbangan Presiden Prabowo menunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN, salah satunya adalah dia menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) di Danantara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Dony Oskaria menjadi Plt Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggantikan Erick Thohir yang diangkat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Diketahui, Dony Oskaria sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN.

“Untuk Plt BUMN atas petunjuk dari bapak Presiden dan kemudian juga sudah kami sampaikan kepada pihak terkait dalam hal ini Kementerian BUMN, untuk Plt Menteri BUMN ditunjuk Wakil Menteri BUMN atas nama bapak Dony Oskaria untuk menjalankan tugas pelaksana tugas di kementerian BUMN,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat Konferensi Pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Dony Oskaria Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN

Prasetyo pun membeberkan pertimbangan Presiden Prabowo menunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN, salah satunya adalah dia menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) di Danantara. “Satu, beliau kan Wakil Menteri BUMN. Dan, kedua beliau juga menjadi COO di Danantara,” katanya.

“Sehingga harapannya dengan pelaksana tugas yang diberikan kepada beliau akan mempercepat proses pembenahan BUMN-BUMN kira-kira yang sekarang memang sudah dilaksanakan oleh Danantara dan Kementerian BUMN,” tambahnya.

Baca Juga: Profil dan Asal Usul Kekayaan Dony Oskaria, COO Danantara

Meski begitu, Prasetyo tidak membeberkan sampai kapan Dony Oskaria akan menjabat sebagai Plt Menteri BUMN. Sementara, dia mengatakan bahwa surat penunjukan Dony sebagai Plt Menteri BUMN tertanggal 17 September 2025. “Belum tahulah (sampai kapan menjabat). Baru 2 hari (menjabat).”

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Rekomendasi
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved