139,8 Juta Liter BBM Subsidi Diserap KAI hingga Agustus 2025, Buat Apa Saja?

Minggu, 21 September 2025 - 10:58 WIB
loading...
139,8 Juta Liter BBM...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat realisasi serapan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebesar 139.856.399 liter sepanjang Januari-Agustus 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat realisasi serapan bahan bakar minyak atau BBM subsidi sebesar 139.856.399 liter sepanjang Januari-Agustus 2025. Jumlah tersebut setara 66,66% dari total kuota 209.809.000 liter yang diberikan pemerintah.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, BBM subsidi itu digunakan untuk mendukung berbagai layanan operasional KAI, mulai dari kereta penumpang hingga angkutan barang seperti klinker, parcel, peti kemas, dan semen.Pemanfaatan subsidi ini dinilai berkontribusi pada mobilitas masyarakat dan distribusi logistik nasional.

"BBM subsidi yang diberikan pemerintah kami kelola secara transparan dan akuntabel. Kami pastikan serapan ini tepat sasaran, yaitu kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan transportasi yang andal, terjangkau, dan bermanfaat,” ujar Anne dalam keterangan di Jakarta.

Baca Juga: Tantangan Distribusi BBM Bersubsidi di Tahun Baru 2025

Subsidi energi ini turut mendukung peningkatan kinerja KAI Group di sektor angkutan penumpang. Sepanjang delapan bulan pertama 2025, jumlah pelanggan tercatat 328.054.007 orang, tumbuh 8,51% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Sementara di sektor logistik, volume angkutan barang mencapai 45.257.245 ton per Januari-Agustus 2025, naik dari 45.073.608 ton pada periode yang sama 2024. Khusus pada Agustus, volume angkutan barang tercatat 6.026.111 ton.

Baca Juga: Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran

Anne menambahkan, keberlanjutan distribusi logistik yang didukung BBM subsidi turut menjaga stabilitas industri, harga kebutuhan pokok, serta daya saing ekonomi nasional.“Setiap perjalanan kereta api yang ditopang oleh energi subsidi adalah bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat,” tutup Anne.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
KA PSO Layani 7,88 Juta...
KA PSO Layani 7,88 Juta Pelanggan, Mobilitas Terjangkau Kian Meluas
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Rekomendasi
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
Asyik, Subsidi BBM dan...
Asyik, Subsidi BBM dan Listrik Diperpanjang Pemerintah Hingga 2021
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved