5 Uang Kertas Rupiah yang Sudah Tak Berlaku di 2025, Masih Bisa Ditukar?

Senin, 22 September 2025 - 14:05 WIB
loading...
A A A
Penukaran uang kertas yang telah dicabut ini dilindungi oleh regulasi resmi dari Bank Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang secara umum mengatur tentang penarikan dan pencabutan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, serta Peraturan Bank Indonesia lainnya yang memberikan pedoman teknis pelaksanaan penukaran uang.

Selain kelengkapan administratif berupa bukti pemesanan, kondisi fisik uang yang akan ditukar juga menjadi syarat utama. Uang kertas harus memiliki ukuran fisik lebih dari dua pertiga dari ukuran aslinya. Ciri keaslian uang Rupiah juga harus masih dapat dikenali dengan jelas.

Baca Juga: Rupiah Sentuh Rekor Terlemah Sejak Mei 2025, Sepekan Ambles 1,38%

Jika uang dalam kondisi rusak atau sobek, ada beberapa ketentuan khusus yang berlaku. Uang yang sobek menjadi dua bagian dapat ditukarkan asalkan kedua bagian tersebut masih lengkap dengan nomor seri yang sama. Sementara uang yang rusak sebagian karena terbakar juga masih bisa ditukarkan, selama keasliannya masih dapat diverifikasi oleh petugas.

Meskipun secara umum masyarakat tidak diwajibkan membawa dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada baiknya disiapkan. Dalam beberapa kasus, terutama untuk penukaran dengan jumlah besar atau untuk keperluan administrasi tertentu, petugas dapat meminta dokumen identitas sebagai verifikasi tambahan.

Secara keseluruhan, panduan penukaran ini bertujuan untuk memastikan hak masyarakat terhadap uang yang mereka simpan dapat terpenuhi. Dengan memanfaatkan sisa waktu yang tersedia, masyarakat dapat mengamankan nilai uang kertas Rupiah jadul mereka sebelum benar-benar tidak dapat ditukarkan lagi. Hal ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran Bank Indonesia dalam mengelola dan menjaga peredaran mata uang di Indonesia.

Berikut daftar 5 uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku atau dicabut dari BI:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
The Changcuters Bakal...
The Changcuters Bakal Naikkan Tarif Manggung Imbas Ekonomi Lesu?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Rekomendasi
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved