5 Uang Kertas Rupiah yang Sudah Tak Berlaku di 2025, Masih Bisa Ditukar?

Senin, 22 September 2025 - 14:05 WIB
loading...
A A A
Penukaran uang kertas yang telah dicabut ini dilindungi oleh regulasi resmi dari Bank Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang secara umum mengatur tentang penarikan dan pencabutan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, serta Peraturan Bank Indonesia lainnya yang memberikan pedoman teknis pelaksanaan penukaran uang.

Selain kelengkapan administratif berupa bukti pemesanan, kondisi fisik uang yang akan ditukar juga menjadi syarat utama. Uang kertas harus memiliki ukuran fisik lebih dari dua pertiga dari ukuran aslinya. Ciri keaslian uang Rupiah juga harus masih dapat dikenali dengan jelas.

Baca Juga: Rupiah Sentuh Rekor Terlemah Sejak Mei 2025, Sepekan Ambles 1,38%

Jika uang dalam kondisi rusak atau sobek, ada beberapa ketentuan khusus yang berlaku. Uang yang sobek menjadi dua bagian dapat ditukarkan asalkan kedua bagian tersebut masih lengkap dengan nomor seri yang sama. Sementara uang yang rusak sebagian karena terbakar juga masih bisa ditukarkan, selama keasliannya masih dapat diverifikasi oleh petugas.

Meskipun secara umum masyarakat tidak diwajibkan membawa dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada baiknya disiapkan. Dalam beberapa kasus, terutama untuk penukaran dengan jumlah besar atau untuk keperluan administrasi tertentu, petugas dapat meminta dokumen identitas sebagai verifikasi tambahan.

Secara keseluruhan, panduan penukaran ini bertujuan untuk memastikan hak masyarakat terhadap uang yang mereka simpan dapat terpenuhi. Dengan memanfaatkan sisa waktu yang tersedia, masyarakat dapat mengamankan nilai uang kertas Rupiah jadul mereka sebelum benar-benar tidak dapat ditukarkan lagi. Hal ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran Bank Indonesia dalam mengelola dan menjaga peredaran mata uang di Indonesia.

Berikut daftar 5 uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku atau dicabut dari BI:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%,  Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Rekomendasi
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved