DPR Sambut Positif Usulan Revisi Keempat UU 19/2003 Tentang BUMN
Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB
loading...
Komisi VI DPR menyambut baik inisiatif pemerintah melakukan pengajuan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 19/2003 tentang BUMN. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR menyambut baik inisiatif pemerintah melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan, langkah ini dirasa tepat dengan kebutuhan penyesuaian transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian yang sesuai dengan dinamika serta kebutuhan pengelolaan BUMN masa kini, sekaligus kebutuhan perlunya penyesuaian beberapa materi muatan dengan pengaturan yang lebih jelas dalam UU BUMN.
"Sejalan dengan aspirasi masyarakat, DPR RI dalam merespon usulan RUU tersebut memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah materi krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut," kata dia dalam Raker Komisi VI DPR pada Selasa (23/9).
Baca Juga: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN
Pertama, sebut Anggia, keberadaan Kementerian BUMN, yang saat ini berkedudukan sebagai regulator dalam pengelolaan BUMN sementara perannya sebagian besar sudah dijalankan BPI Danantara. Sehingga peran Kementerian BUMN sebagai regulator dan pemegang saham seri A dwiwarna serta hak-hak istimewa maka diperlukan penataan kelembagaan menjadi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN setingkat Kementerian.
"Perkembangan kebutuhan hukum terkait posisi keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, di mana DPR menegaskan pentingnya regulasi yang jelas mengenai pengelolaan serta akuntabilitas keuangan BUMN sebagai bagian integral dari keuangan negara demi menjaga transparansi dan efisiensi. Dengan demikian pemeriksaan terhadap BUMN dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Ketua Komisi VI menyebut selaras dengan keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara maka ketentuan mengenai "Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara perlu disesuaikan," katanya.
Selanjutnya, satus pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, yang menuntut agar para pejabat tersebut menjalankan tanggung jawab sesuai prinsip-prinsip tata kelola negara yang baik.
Terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri menjadi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, merespon Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa Pasal 23 UU tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan.
"Oleh karena itu, sesuai dengan amar putusan MK, maka perlu dipertimbangkan pengaturan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan menjadi direksi, komisaris atau dewan pengawas pada BUMN," katanya.
Baca Juga: Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Pelindo Hapus Jabatan Wadirut
Anggia mengatakan, pada pembahasan RUU ini, DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara luas. Aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan pelaku usaha, sangat diharapkan guna memberikan kontribusi substantif terhadap penyempurnaan substansi RUU dan penguatan peran BUMN ke depan.
"Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi secara transparan dan responsif, demi terwujudnya regulasi BUMN yang akuntabel, profesional, dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan," katanya.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan, langkah ini dirasa tepat dengan kebutuhan penyesuaian transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian yang sesuai dengan dinamika serta kebutuhan pengelolaan BUMN masa kini, sekaligus kebutuhan perlunya penyesuaian beberapa materi muatan dengan pengaturan yang lebih jelas dalam UU BUMN.
"Sejalan dengan aspirasi masyarakat, DPR RI dalam merespon usulan RUU tersebut memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah materi krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut," kata dia dalam Raker Komisi VI DPR pada Selasa (23/9).
Baca Juga: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN
Pertama, sebut Anggia, keberadaan Kementerian BUMN, yang saat ini berkedudukan sebagai regulator dalam pengelolaan BUMN sementara perannya sebagian besar sudah dijalankan BPI Danantara. Sehingga peran Kementerian BUMN sebagai regulator dan pemegang saham seri A dwiwarna serta hak-hak istimewa maka diperlukan penataan kelembagaan menjadi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN setingkat Kementerian.
"Perkembangan kebutuhan hukum terkait posisi keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, di mana DPR menegaskan pentingnya regulasi yang jelas mengenai pengelolaan serta akuntabilitas keuangan BUMN sebagai bagian integral dari keuangan negara demi menjaga transparansi dan efisiensi. Dengan demikian pemeriksaan terhadap BUMN dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Ketua Komisi VI menyebut selaras dengan keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara maka ketentuan mengenai "Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara perlu disesuaikan," katanya.
Selanjutnya, satus pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, yang menuntut agar para pejabat tersebut menjalankan tanggung jawab sesuai prinsip-prinsip tata kelola negara yang baik.
Terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri menjadi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, merespon Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa Pasal 23 UU tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan.
"Oleh karena itu, sesuai dengan amar putusan MK, maka perlu dipertimbangkan pengaturan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan menjadi direksi, komisaris atau dewan pengawas pada BUMN," katanya.
Baca Juga: Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Pelindo Hapus Jabatan Wadirut
Anggia mengatakan, pada pembahasan RUU ini, DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara luas. Aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan pelaku usaha, sangat diharapkan guna memberikan kontribusi substantif terhadap penyempurnaan substansi RUU dan penguatan peran BUMN ke depan.
"Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi secara transparan dan responsif, demi terwujudnya regulasi BUMN yang akuntabel, profesional, dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan," katanya.
(nng)
Lihat Juga :