Kenapa Purbaya Menolak Tax Amnesty? Ini Alasan yang Mendasari
Rabu, 24 September 2025 - 11:15 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah kemudian kembali membuka pengampunan pajak dalam bentuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty II melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan program tersebut menjadi yang terakhir dan tidak akan diulang di masa depan.
Kini, Menkeu Purbaya menegaskan sikap yang sama. Ia menilai jika tax amnesty terus dilakukan, hal itu memberi sinyal negatif bagi kepatuhan wajib pajak. "Orang bisa berpikir, untuk apa taat pajak sejak awal kalau suatu saat bisa ada pengampunan lagi," ujarnya.
Menurut Purbaya, program semacam itu dapat menimbulkan persepsi bahwa ketidakpatuhan akan dimaafkan. Dampaknya, wajib pajak yang selama ini taat justru merasa dirugikan, sementara kepercayaan terhadap otoritas perpajakan kian tergerus.
Baca Juga: 5 Gebrakan Purbaya Dua Minggu Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani
Daripada mengulang tax amnesty, Purbaya menekankan pentingnya optimalisasi instrumen perpajakan yang sudah ada. Ia menyebut langkah penegakan hukum, pengawasan, audit, serta penertiban sebagai cara yang lebih tepat dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.
Kini, Menkeu Purbaya menegaskan sikap yang sama. Ia menilai jika tax amnesty terus dilakukan, hal itu memberi sinyal negatif bagi kepatuhan wajib pajak. "Orang bisa berpikir, untuk apa taat pajak sejak awal kalau suatu saat bisa ada pengampunan lagi," ujarnya.
Menurut Purbaya, program semacam itu dapat menimbulkan persepsi bahwa ketidakpatuhan akan dimaafkan. Dampaknya, wajib pajak yang selama ini taat justru merasa dirugikan, sementara kepercayaan terhadap otoritas perpajakan kian tergerus.
Baca Juga: 5 Gebrakan Purbaya Dua Minggu Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani
Daripada mengulang tax amnesty, Purbaya menekankan pentingnya optimalisasi instrumen perpajakan yang sudah ada. Ia menyebut langkah penegakan hukum, pengawasan, audit, serta penertiban sebagai cara yang lebih tepat dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.
Lihat Juga :