PPN Rumah Komersial Ditanggung Pemerintah hingga 2026, Harganya Sampai Rp5 Miliar
Rabu, 24 September 2025 - 22:23 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai catatan, pemberian insentif PPN DTP tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, yang berlaku sejak 25 Agustus 2025. PMK tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 15 Agustus 2025 saat masih menjabat Menteri Keuangan.
Dalam aturan itu disebutkan, insentif PPN DTP 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada periode Juli hingga Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor perumahan.
Baca Juga: Konsumen Diajak Manfaatkan PPN DTP Dorong Geliat Industri Properti
Syarat penerima insentif juga tetap konsisten, antara lain rumah tapak atau satuan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, siap huni, sudah memiliki kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh pengembang yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan belum pernah dipindahtangankan.
Dalam aturan itu disebutkan, insentif PPN DTP 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada periode Juli hingga Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor perumahan.
Baca Juga: Konsumen Diajak Manfaatkan PPN DTP Dorong Geliat Industri Properti
Syarat penerima insentif juga tetap konsisten, antara lain rumah tapak atau satuan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, siap huni, sudah memiliki kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh pengembang yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan belum pernah dipindahtangankan.
(akr)
Lihat Juga :