Viral Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM, Pertamina: Hoaks
Kamis, 25 September 2025 - 13:28 WIB
loading...
Pertamina menegaskan informasi terkait pembatasan BBM untuk motor serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak tidak benar. FOTO/Pertamina/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi terkait pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak tidak benar atau hoaks.
Tak hanya itu, beredarnya narasi bahwa kebakaran SPBU terjadi akibat kebijakan tersebut juga dipastikan tidak benar. Adapun video yang disebarkan akun tertentu merupakan rekaman lama dari peristiwa berbeda, yakni kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.
Baca Juga: Dirut Pertamina Sangkal Pertamina Monopoli BBM di Indonesia
"Selain isu tersebut, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga," ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun dalam pernyataan resmi, Kamis (25/9/2025).
Terkait hoaks yang beredar di media sosial tersebut, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa penyaluran BBM khususnya BBM subsidi tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: 4 Kesepakatan SPBU Swasta dan Pemerintah Atasi Stok BBM Kosong
Ketentuan tersebut ditujukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan transparan. Pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan melalui Pertamina Call Center 135 maupun akun resmi media sosial Pertamina.
Tak hanya itu, beredarnya narasi bahwa kebakaran SPBU terjadi akibat kebijakan tersebut juga dipastikan tidak benar. Adapun video yang disebarkan akun tertentu merupakan rekaman lama dari peristiwa berbeda, yakni kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.
Baca Juga: Dirut Pertamina Sangkal Pertamina Monopoli BBM di Indonesia
"Selain isu tersebut, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga," ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun dalam pernyataan resmi, Kamis (25/9/2025).
Terkait hoaks yang beredar di media sosial tersebut, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa penyaluran BBM khususnya BBM subsidi tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: 4 Kesepakatan SPBU Swasta dan Pemerintah Atasi Stok BBM Kosong
Ketentuan tersebut ditujukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan transparan. Pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan melalui Pertamina Call Center 135 maupun akun resmi media sosial Pertamina.
(nng)
Lihat Juga :