Jokowi Instruksikan Cek Protokol Kesehatan di Klaster Industri

Senin, 04 Mei 2020 - 11:14 WIB
loading...
Jokowi Instruksikan...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di semua klaster, salah satunya sektor industri saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah pandemi virus corona atau Covid-19 bisa berlangsung efektif. Lantaran hal itu Ia meminta untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di semua klaster, salah satunya sektor industri.

"Kita harus cek ke lapangan apakah mereka menerapkan protokol kesehatan apa enggak," ujar Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas secara virtual, di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Lebih lanjut Ia juga meminta agar memonitor ketat bagi indutri yang masih beroperasi saat PSBB Dengan izin dari Kementerian Perindustrian. Adapun terang dia harus diberikan kriteria mana yang boleh beroperasi agar tidak memperluas pandemi virus corona. "Jadi klaster industri kita memastikan yang diizinkan yang mana," katanya.

"Kita harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi itu yang mana. Harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak," ucap Presiden

Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI. Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.

Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan. “Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.

Perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing. “Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” tegas Menperin.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Arsari Tambang Bakal...
Arsari Tambang Bakal Bangun Pusat Riset Timah dan Logam Tanah Jarang di Bangka
Ekspor Tembus USD1 Miliar,...
Ekspor Tembus USD1 Miliar, Industri Tuna RI Incar Pasar Kolagen Global
Hilirisasi Tahap II...
Hilirisasi Tahap II Digenjot, Pengamat: Bisa Dongkrak Ekonomi dan Tambah Pendapatan Negara
Viro Transformasi ke...
Viro Transformasi ke Konstruksi Modular, Bidik Pasar Resort Tropis
Menyoroti Pergeseran...
Menyoroti Pergeseran Peran Tenaga Kerja di Tengah Perkembangan Kebutuhan Lintas Industri
International Industrial...
International Industrial Week Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Daya Saing Industri Melalui Inovasi dan Kemitraan Strategis
Evita DPR Soroti Ruwetnya...
Evita DPR Soroti Ruwetnya Industri Tekstil Nasional
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Rekomendasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Berita Terkini
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved