Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan Penyelenggara, Pakar Soroti Lemahnya Daya Saing

Kamis, 25 September 2025 - 18:52 WIB
loading...
Kementerian BUMN Bakal...
Banyaknya regulasi yang mengikat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya daya saing perusahaan pelat merah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Banyaknya regulasi yang mengikat Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya daya saing perusahaan pelat merah. Sebelumnya ada wacana status Kementerian BUMN bakal diturunkan menjadi badan.

Pakar hukum Maelinda Eka Yuniza dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Kamis (25/9/2025) menerangkan, BUMN saat ini berada dalam posisi dilematis karena harus tunduk pada berbagai undang-undang yang bersifat publik maupun privat, seperti UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU Perbendaharaan Negara, UU Perseroan Terbatas, UU Tipikor, hingga regulasi sektoral.

Tumpang tindih dan ketidakharmonisan regulasi ini membuat ruang gerak BUMN menjadi terbatas dan menurunkan fleksibilitas dalam menjalankan fungsi bisnisnya. Baca Juga: Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Dasco Kasih Bocoran Kapan Rampung

"Banyaknya peraturan yang mereka harus tunduk, ada hukum privat, ada hukum publik. Banyaknya peraturan yang mengikat BUMN ini menjadikan BUMN kurang kompetitif gitu. Nah menurut saya ini harus kita perhatikan juga," kata Maelinda.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, bahwa Indonesia sudah seharusnya memiliki basis data yang kuat terkait peraturan mana saja yang bertentangan, yang menghambat pertumbuhan BUMN. Ia menilai perlu dibuat aturan yang tidak tumpang tindih.

"Kalau peraturannya harmonis dan lebih accountable, maka saya yakin seharusnya BUMN itu bisa menjadi lebih profesional," tegasnya.

Selain aspek daya saing, ia juga menyoroti kerentanan pejabat BUMN terhadap jeratan hukum, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini berkaitan dengan posisi keuangan BUMN yang dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan sebagai bagian dari keuangan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Adhyaksa FC Pindah Homebase...
Adhyaksa FC Pindah Homebase ke Kalimantan Tengah, Buka Peluang Ganti Nama Jadi Kalteng FC
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved