Bukan Danantara, Ini Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Jum'at, 26 September 2025 - 10:06 WIB
loading...
Kementerian BUMN nantinya akan digantikan oleh sebuah badan atau lembaga setingkat menteri. FOTO/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah dibahas DPR RI memastikan adanya perubahan nomenklatur. Kementerian BUMN nantinya akan digantikan oleh sebuah badan atau lembaga setingkat menteri.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengungkapkan perubahan ini merupakan salah satu poin penting dalam draf RUU BUMN. "Jelas tadi, bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi, diganti oleh lembaga," ujarnya, dikutip pada Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: BUMN Bakal Dipangkas Jadi 200 Perusahaan, Ini Bocoran Pemerintah
Andre menjelaskan nama resmi dari badan atau lembaga baru tersebut akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) setelah RUU ini resmi disahkan menjadi undang-undang. Namanya kemungkinan besar adalah Badan Penyelenggaraan BUMN (BP BUMN).
"Kemungkinannya seperti yang disampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), namanya Badan Penyelenggaraan BUMN, BP BUMN. Ya, lembaga yang setingkat menteri," jelasnya.
Sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre juga menjelaskan tugas dan fungsi dari badan baru ini. Ia menegaskan, fungsinya akan terpisah dari Danantara-Special Mission Vehicle (SMV) yang saat ini mengelola dana investasi BUMN. "Jadi badan ini fungsinya pertama pemegang saham Seri A, yang kedua sebagai regulator," kata Andre.
Baca Juga: Mensesneg: Kementerian BUMN Kemungkinan Turun Status Jadi Badan
Andre juga menjelaskan tugas penting lainnya adalah mengelola Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Badan baru ini akan mewakili pemerintah sebagai pemegang saham Seri A. Dengan demikian, tugas dan fungsi Kementerian BUMN saat ini akan sepenuhnya dialihkan ke lembaga baru tersebut, sehingga tidak akan ada lagi nomenklatur kementerian yang khusus membidangi BUMN. "Danantara akan melaporkan RKAP atau rencana kerja mereka kepada Badan Pengelola BUMN," lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengungkapkan perubahan ini merupakan salah satu poin penting dalam draf RUU BUMN. "Jelas tadi, bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi, diganti oleh lembaga," ujarnya, dikutip pada Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: BUMN Bakal Dipangkas Jadi 200 Perusahaan, Ini Bocoran Pemerintah
Andre menjelaskan nama resmi dari badan atau lembaga baru tersebut akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) setelah RUU ini resmi disahkan menjadi undang-undang. Namanya kemungkinan besar adalah Badan Penyelenggaraan BUMN (BP BUMN).
"Kemungkinannya seperti yang disampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), namanya Badan Penyelenggaraan BUMN, BP BUMN. Ya, lembaga yang setingkat menteri," jelasnya.
Sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre juga menjelaskan tugas dan fungsi dari badan baru ini. Ia menegaskan, fungsinya akan terpisah dari Danantara-Special Mission Vehicle (SMV) yang saat ini mengelola dana investasi BUMN. "Jadi badan ini fungsinya pertama pemegang saham Seri A, yang kedua sebagai regulator," kata Andre.
Baca Juga: Mensesneg: Kementerian BUMN Kemungkinan Turun Status Jadi Badan
Andre juga menjelaskan tugas penting lainnya adalah mengelola Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Badan baru ini akan mewakili pemerintah sebagai pemegang saham Seri A. Dengan demikian, tugas dan fungsi Kementerian BUMN saat ini akan sepenuhnya dialihkan ke lembaga baru tersebut, sehingga tidak akan ada lagi nomenklatur kementerian yang khusus membidangi BUMN. "Danantara akan melaporkan RKAP atau rencana kerja mereka kepada Badan Pengelola BUMN," lanjutnya.
(nng)
Lihat Juga :