Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani, Ini Alasannya

Minggu, 28 September 2025 - 20:34 WIB
loading...
Purbaya Tunda Tarik...
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tiba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/9/2025). FOTO/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda penerapan kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang yang bertransaksi melalui e-commerce. Kebijakan warisan Sri Mulyani ini seharusnya mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

Penundaan tersebut didasarkan pada dua alasan utama, yakni kondisi perekonomian nasional yang belum pulih sepenuhnya dan adanya gejolak penolakan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merasa keberatan dengan aturan tersebut. Ia tidak ingin kebijakan tersebut justru mengganggu daya beli masyarakat.

"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh," ujar Purbaya dalam pernyataannya, dikutip Minggu (28/9).

Baca Juga: Purbaya: Pajak Naik Terus Menerus Bisa Bunuh Ekonomi

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menunggu dampak dari kebijakan stimulus ekonomi lainnya, yakni pemindahan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan. Ia berharap, kebijakan penempatan uang negara di bank ini dapat mendorong perekonomian domestik, salah satunya dengan meningkatkan penyaluran kredit.

"Paling nggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang online)," tegas Purbaya.

Purbaya menekankan, penundaan ini bukan disebabkan oleh ketidaksiapan sistem pungutan. Ia memastikan bahwa sistem perpajakan Kemenkeu, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sudah siap untuk menarik PPh Pasal 22 tersebut. Namun, pemerintah memilih untuk menunda pelaksanaannya demi kepentingan pemulihan daya beli masyarakat.

"Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," tandasnya. Penundaan ini akan berakhir ketika daya beli masyarakat Indonesia sudah membaik dan dorongan ekonomi dari kebijakan stimulus sudah terasa.

Baca Juga: Purbaya Bakal Sikat Rokok Ilegal, Seberapa Parah Peredarannya?

Sebagai informasi, Kebijakan pungutan pajak bagi pedagang online ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut PPh Pasal 22 tersebut.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Purbaya Tegaskan Investor...
Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
Bayar Bunga Warisan...
Bayar Bunga Warisan Jokowi Rp183 T, Prabowo Bakal Tarik Utang Rp775 T
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved