Purbaya Bakal Sikat Rokok Ilegal, Seberapa Parah Peredarannya?
Minggu, 28 September 2025 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Purbaya menggarisbawahi bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Menurut data terakhir, tingkat peredaran rokok ilegal bahkan disinyalir melebihi angka 5 persen, mencerminkan kerugian besar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami akan 'sikat habis' peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menciptakan keadilan bagi industri rokok yang patuh dan menyetorkan kewajibannya kepada negara," ujar Purbaya dalam kesempatan berbeda.
Ia menjelaskan, pendekatan ini sejalan dengan pandangannya untuk fokus pada pertumbuhan ekonomi yang cepat daripada menaikkan pajak atau cukai di tengah perlambatan ekonomi. Dengan menindak rokok ilegal, pemerintah berupaya mengamankan potensi penerimaan yang selama ini bocor.
Baca Juga: Purbaya Kaget Cukai Rokok Naik Sampai 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?
Peredaran rokok ilegal di Indonesia pada 2025 masih sangat masif dan menjadi perhatian serius pemerintah. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga September 2025 telah terjadi 12.041 penindakan terkait rokok ilegal. Total barang bukti yang disita mencapai 745,95 juta batang rokok ilegal.
"Kami akan 'sikat habis' peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menciptakan keadilan bagi industri rokok yang patuh dan menyetorkan kewajibannya kepada negara," ujar Purbaya dalam kesempatan berbeda.
Ia menjelaskan, pendekatan ini sejalan dengan pandangannya untuk fokus pada pertumbuhan ekonomi yang cepat daripada menaikkan pajak atau cukai di tengah perlambatan ekonomi. Dengan menindak rokok ilegal, pemerintah berupaya mengamankan potensi penerimaan yang selama ini bocor.
Baca Juga: Purbaya Kaget Cukai Rokok Naik Sampai 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?
Peredaran rokok ilegal di Indonesia pada 2025 masih sangat masif dan menjadi perhatian serius pemerintah. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga September 2025 telah terjadi 12.041 penindakan terkait rokok ilegal. Total barang bukti yang disita mencapai 745,95 juta batang rokok ilegal.
Lihat Juga :