Bukan Dibinasakan, Ini Cara Menkeu Purbaya Berantas Rokok Ilegal
Kamis, 02 Oktober 2025 - 15:39 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kegiatan di Surabaya, Jawa Timur. FOTO/Kemenkeu/dok.SindoNews
A
A
A
SURABAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan mengambil tindakan pemusnahan terhadap rokok ilegal di sentra produksi seperti Jawa Timur, melainkan berencana untuk melakukan pembinaan.
Kemenkeu kini tengah merancang pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang lebih intensif di daerah-daerah yang dicurigai menjadi pusat produksi rokok ilegal.
"Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai jadi pusat-pusat produksi ilegal di dalam negeri," ungkapnya dalam Press Statement di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Tak Naikkan Cukai Rokok di 2026, Kantor Purbaya Dibanjiri Karangan Bunga
Langkah ini diambil Purbaya sebagai respons atas keluhan pelaku usaha kecil yang merasa kesulitan dalam mendapatkan pita cukai resmi, yang mana hal ini mendorong mereka memproduksi rokok ilegal.
Menkeu menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan selama ini adalah untuk melindungi pasar bagi pengusaha yang sudah patuh membayar cukai.
"Kenapa Dibinasakan? Ini kan ada yang bayar pajak ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang nggak bayar cukai ya. Ya mereka rugi dong," jelas Purbaya.
Menkeu berjanji akan menjaga pasar dari kontaminasi barang selundupan sebagai kompensasi atas kebijakan cukai yang tidak naik. Namun, Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak bertujuan mematikan para pengusaha kecil tersebut. Pembentukan KIHT di masa depan akan menjadi solusi untuk mengintegrasikan dan membina mereka.
Di kawasan inilah, Kemenkeu akan berdiskusi langsung dengan para pelaku usaha ilegal untuk mendefinisikan dan menentukan pola tarif cukai yang pas bagi mereka, sekaligus memberikan pembinaan secara intensif.
Baca Juga: Purbaya Pilih Lindungi Pekerja, Kebijakan Cukai Rokok 2026 Disambut Positif
Purbaya menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat industri dan menciptakan tempat bermain (level playing field) yang lebih adil bagi semua pihak. Menkeu memastikan bahwa program pemberdayaan akan dilakukan, namun ada konsekuensi tegas setelah itu.
"Tapi yang jelas kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok termasuk yang ilegal. Tapi kita akan memperkuat dan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya," tegas Purbaya. "Akan diberdayakan. Tapi habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau nggak saya sikat, saya nggak ada ampun tuh," pungkasnya.
Kemenkeu kini tengah merancang pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang lebih intensif di daerah-daerah yang dicurigai menjadi pusat produksi rokok ilegal.
"Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai jadi pusat-pusat produksi ilegal di dalam negeri," ungkapnya dalam Press Statement di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Tak Naikkan Cukai Rokok di 2026, Kantor Purbaya Dibanjiri Karangan Bunga
Langkah ini diambil Purbaya sebagai respons atas keluhan pelaku usaha kecil yang merasa kesulitan dalam mendapatkan pita cukai resmi, yang mana hal ini mendorong mereka memproduksi rokok ilegal.
Menkeu menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan selama ini adalah untuk melindungi pasar bagi pengusaha yang sudah patuh membayar cukai.
"Kenapa Dibinasakan? Ini kan ada yang bayar pajak ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang nggak bayar cukai ya. Ya mereka rugi dong," jelas Purbaya.
Menkeu berjanji akan menjaga pasar dari kontaminasi barang selundupan sebagai kompensasi atas kebijakan cukai yang tidak naik. Namun, Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak bertujuan mematikan para pengusaha kecil tersebut. Pembentukan KIHT di masa depan akan menjadi solusi untuk mengintegrasikan dan membina mereka.
Di kawasan inilah, Kemenkeu akan berdiskusi langsung dengan para pelaku usaha ilegal untuk mendefinisikan dan menentukan pola tarif cukai yang pas bagi mereka, sekaligus memberikan pembinaan secara intensif.
Baca Juga: Purbaya Pilih Lindungi Pekerja, Kebijakan Cukai Rokok 2026 Disambut Positif
Purbaya menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat industri dan menciptakan tempat bermain (level playing field) yang lebih adil bagi semua pihak. Menkeu memastikan bahwa program pemberdayaan akan dilakukan, namun ada konsekuensi tegas setelah itu.
"Tapi yang jelas kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok termasuk yang ilegal. Tapi kita akan memperkuat dan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya," tegas Purbaya. "Akan diberdayakan. Tapi habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau nggak saya sikat, saya nggak ada ampun tuh," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :