Integrasikan Data Coretax, Ini Cakupan Kerja Sama Ditjen Pajak dan BKPM
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 07:09 WIB
loading...
Kolaborasi yang mengintegrasikan data Coretax, bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pengembangan sistem perpajakan inti (Coretax DJP).
Coretax DJP ini nantinya yang mengintegrasikan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data BKPM. Melalui integrasi ini, sejumlah layanan yang tadinya bersifat semi-manual kini telah bertransformasi menjadi layanan berbasis web service.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kolaborasi ini memiliki tujuan yang jauh melampaui aspek administratif. Baca Juga: Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan Manfaat Sistem Pajak Baru
“Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Kamis (2/10).
Layanan yang bertransformasi tersebut mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta berbagai permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
![Integrasikan Data Coretax, Ini Cakupan Kerja Sama Ditjen Pajak dan BKPM]()
Implementasi PKS ini telah menunjukkan hasil konkret dalam hal fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan. DJP mencatat adanya tren peningkatan data fasilitas bea masuk dari 103 data pada semester I 2024, naik menjadi 151 pada semester II 2024.
Angka ini kembali meningkat 42% menjadi 146 data pada semester I 2025, dan bertambah 40 data pada periode Juli-Agustus 2025. Baca Juga: Luhut Ungkap Asal Muasal Lahirnya Sistem Pajak Coretax, Negara Bisa Kantongi Rp1.500 T
Sekretaris Kementerian Investasi/BKPM, Heldy Satrya Putera menyambut baik PKS ini. Ia berharap pertukaran informasi ini dapat mendukung target ambisius kementeriannya.
“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan,” jelas Heldy.
Dengan demikian, Dirjen Pajak Bimo optimis PKS ini akan memperkuat iklim investasi dan pada saat yang sama memastikan kepatuhan perpajakan, sehingga memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Coretax DJP ini nantinya yang mengintegrasikan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data BKPM. Melalui integrasi ini, sejumlah layanan yang tadinya bersifat semi-manual kini telah bertransformasi menjadi layanan berbasis web service.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kolaborasi ini memiliki tujuan yang jauh melampaui aspek administratif. Baca Juga: Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan Manfaat Sistem Pajak Baru
“Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Kamis (2/10).
Layanan yang bertransformasi tersebut mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta berbagai permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.

Implementasi PKS ini telah menunjukkan hasil konkret dalam hal fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan. DJP mencatat adanya tren peningkatan data fasilitas bea masuk dari 103 data pada semester I 2024, naik menjadi 151 pada semester II 2024.
Angka ini kembali meningkat 42% menjadi 146 data pada semester I 2025, dan bertambah 40 data pada periode Juli-Agustus 2025. Baca Juga: Luhut Ungkap Asal Muasal Lahirnya Sistem Pajak Coretax, Negara Bisa Kantongi Rp1.500 T
Sekretaris Kementerian Investasi/BKPM, Heldy Satrya Putera menyambut baik PKS ini. Ia berharap pertukaran informasi ini dapat mendukung target ambisius kementeriannya.
“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan,” jelas Heldy.
Dengan demikian, Dirjen Pajak Bimo optimis PKS ini akan memperkuat iklim investasi dan pada saat yang sama memastikan kepatuhan perpajakan, sehingga memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
(akr)
Lihat Juga :