Luhut Ungkap Asal Muasal Lahirnya Sistem Pajak Coretax, Negara Bisa Kantongi Rp1.500 T
Jum'at, 10 Januari 2025 - 08:11 WIB
loading...
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, potensi penerimaan negara lewat implementasi coretax bisa mencapai Rp1.500 triliun per tahun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, potensi penerimaan negara lewat implementasi coretax bisa mencapai Rp1.500 triliun per tahun. Luhut menilai kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan untuk memperbaiki penerimaan negara.
Sebab menurutnya, Indonesia saat ini dinilai World Bank menjadi salah satu negara dengan sistem pajak yang kurang baik. Baca Juga:Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Soal Coretax, Begini Kata DJP Kemenkeu
"Kita mendukung program Coretax, kami sebetulnya tertrigger karena briefing kami dengan World Bank. Jadi World Bank kritik kita, bahwa kita salah satu negara yang mengcollect pajak tidak baik," ujar Luhut dalam konferensi pers Dewan Ekonomi Nasional, Kamis (9/1/2025).
Luhut berharap pengimplementasian coretax dapat diterima dengan baik oleh masyarakat agar mampu dijalankan secara optimal. "Kalau kita bisa lakukan program ini, itu bisa kita dapatkan 6,4% dari GDP atau setara kira-kira Rp1.500 triliun," sambungnya.
Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional Septian Hario Seto menambahkan penerapan coretax akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini yang membuat nantinya penerimaan negara akan naik hingga sekitar Rp1.500 triliun.
Sebab dengan sistem digital semacam ini diharapkan nantinya tidak ada manipulasi data terkait kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas harta kekayaan seseorang. "Sistem di coretax itu bisa mengolah data-data yang yang masuk sehingga nanti bisa mendeteksi kalau wajib itu memasukan data yang tidak benar," kata Seto.
"Misalnya kalau ada yang memasukan jumlah aset, jumlah mobil, atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, nanti bisa kelihatan langsung terdeteksi di coretex," tambahnya.
Sebab menurutnya, Indonesia saat ini dinilai World Bank menjadi salah satu negara dengan sistem pajak yang kurang baik. Baca Juga:Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Soal Coretax, Begini Kata DJP Kemenkeu
"Kita mendukung program Coretax, kami sebetulnya tertrigger karena briefing kami dengan World Bank. Jadi World Bank kritik kita, bahwa kita salah satu negara yang mengcollect pajak tidak baik," ujar Luhut dalam konferensi pers Dewan Ekonomi Nasional, Kamis (9/1/2025).
Luhut berharap pengimplementasian coretax dapat diterima dengan baik oleh masyarakat agar mampu dijalankan secara optimal. "Kalau kita bisa lakukan program ini, itu bisa kita dapatkan 6,4% dari GDP atau setara kira-kira Rp1.500 triliun," sambungnya.
Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional Septian Hario Seto menambahkan penerapan coretax akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini yang membuat nantinya penerimaan negara akan naik hingga sekitar Rp1.500 triliun.
Sebab dengan sistem digital semacam ini diharapkan nantinya tidak ada manipulasi data terkait kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas harta kekayaan seseorang. "Sistem di coretax itu bisa mengolah data-data yang yang masuk sehingga nanti bisa mendeteksi kalau wajib itu memasukan data yang tidak benar," kata Seto.
"Misalnya kalau ada yang memasukan jumlah aset, jumlah mobil, atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, nanti bisa kelihatan langsung terdeteksi di coretex," tambahnya.
Penerimaan Tambahan Pajak Bakal Dialokasikan untuk UMKM
Pada kesempatan tersebut, Luhut juga menjelaskan lewat peningkatan penerimaan negara pada akhirnya nanti akan dialokasikan untuk memajukan sektor UMKM. Hal ini dilakukan dengan berbagai program yang telah disusun oleh Pemerintah.Lihat Juga :