Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN

Senin, 06 Oktober 2025 - 07:50 WIB
loading...
Perbedaan BP BUMN dan...
Transformasi kelembagaan dari Kementerian BUMN membawa perubahan fundamental dalam fungsi, struktur kepemimpinan, dan mekanisme pengawasan. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Transformasi kelembagaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN membawa perubahan fundamental dalam fungsi, struktur kepemimpinan, dan mekanisme pengawasan. Perubahan ini bertujuan untuk memisahkan fungsi regulator dengan operator dengan memastikan percepatan aksi korporasi tanpa tumpang tindih kewenangan.

Perbedaan utama terletak pada pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan. Semula, Kementerian BUMN yang dipimpin oleh seorang menteri, menjalankan fungsi pengawasan langsung terhadap BUMN. Pasca-transformasi, fungsi pengawasan tersebut kini dialihkan kepada Dewan Pengawas Danantara.

Sebagai lembaga baru, BP BUMN kini dipimpin oleh Kepala Badan yang setingkat menteri. Sementara Danantara, sebagai entitas operator BUMN, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset dan keputusan investasi. Peran BP BUMN kini bergeser menjadi regulator.

Direktur Asosiasi di BUMN Research Group Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto, menegaskan bahwa pemisahan ini menghilangkan potensi tumpang tindih. "BP BUMN berfungsi sebagai regulator dan Danantara sebagai operator, sehingga tidak ada tumpang tindih. Regulasi yang ditetapkan oleh BP BUMN harus mampu menyeimbangkan langkah Danantara dalam mempercepat aksi korporasi BUMN," ujar Toto, dikutip pada Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU

Senada dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menyatakan lingkup kerja dan kewenangan antara BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai operator telah dibedakan secara jelas. Meskipun berganti bentuk kelembagaan, BP BUMN masih mempertahankan hak istimewa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa BP BUMN tetap memiliki saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen dan hak suara dalam RUPS.

"Meski berubah bentuk, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham tetap berjalan seperti sebelumnya. BP BUMN masih memegang saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen, sehingga tetap memiliki hak istimewa dalam RUPS," tambah Andre. Hak ini memastikan pemerintah melalui BP BUMN tetap memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan korporasi.

Nasib Pegawai

Isu krusial lainnya adalah nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kementerian BUMN. Pemerintah menjamin bahwa status kepegawaian mereka tidak akan berubah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa seluruh pegawai kementerian yang mengurus urusan BUMN akan dialihkan otomatis menjadi pegawai BP BUMN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Obligasi Global Danantara...
Obligasi Global Danantara Laris Manis, Momentum Emas untuk Buy Indonesia
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Rekomendasi
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Berita Terkini
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved