Pemerintah Pastikan Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Negara
Rabu, 08 Oktober 2025 - 15:04 WIB
loading...
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menanggung biaya perawatan para korban keracunan MBG. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menanggung biaya perawatan para korban keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi sejak Januari 2025 dan kini telah menjangkau 6.457 korban hingga akhir September di beberapa daerah. Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab negara atas insiden keamanan pangan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menanggapi serius kasus ini dengan menginstruksikan pembenahan prosedur pelaksanaan MBG melalui rapat terbatas bersama para menteri. Presiden menekankan disiplin dalam prosedur, terutama kebersihan dan keamanan makanan yang disalurkan kepada anak-anak penerima program.
"Kita perintahkan semua dapur memiliki alat uji, test kit, untuk memastikan setiap distribusi makanan harus lolos uji terlebih dahulu. Juga langkah preventif lain agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Presiden Prabowo dikutip, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga: Program MBG Wujud Pemerataan Gizi dan Keadilan Sosial di Era Prabowo
Sebagai respons cepat, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasi 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini sekaligus menegaskan prioritas keselamatan anak-anak penerima MBG.
"Dengan tulus saya mohon maaf atas nama BGN dan seluruh SPPG di Indonesia," kata Nanik dalam keterangan pers.
Koordinasi intensif dilakukan antar kementerian dan pemerintah daerah untuk mencegah kejadian ini berlanjut. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah memastikan MBG aman dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia, sekaligus mengevaluasi kualitas juru masak dan protokol sanitasi di SPPG.
Beberapa perbaikan yang diberlakukan adalah sterilisasi alat makan, peningkatan sanitasi dan kualitas air, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan mewajibkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi setiap SPPG.
Kementerian Kesehatan turut berperan dengan mengoptimalkan peran Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah untuk pengawasan berlapis, serta menetapkan standar pelaporan dan sertifikasi keamanan pangan yang ketat.
Sebagai dukungan langsung kepada pelaksana program di sekolah, BGN juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur insentif bagi guru penanggung jawab distribusi MBG. Setiap guru PIC yang bertugas secara rotasi harian akan memperoleh insentif sebesar Rp100.000 per hari dari dana operasional SPPG.
Untuk mendalami penyebab insiden, BGN membentuk tim investigasi independen yang melibatkan pakar di bidang kimia, farmasi, dan keamanan pangan. Investigasi atas 70 kasus yang terjadi di Sumatera, Jawa, dan wilayah lain mengidentifikasi kontaminasi bakteri seperti E. Coli, Salmonella, dan Staphylococcus sebagai penyebab utama.
Baca Juga: Program MBG Aman dan Terus Dibenahi, Orang Tua Diminta Tak Perlu Khawatir
Mengenai pembiayaan perawatan korban, Kepala BGN Dadan menjelaskan dua mekanisme: daerah yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat mengklaim biaya dari asuransi melalui pemerintah daerah, sementara daerah yang belum menetapkan KLB biayanya ditanggung langsung oleh BGN. “Kita prioritaskan keselamatan dan pemulihan korban dengan pembiayaan penuh dari negara," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto menanggapi serius kasus ini dengan menginstruksikan pembenahan prosedur pelaksanaan MBG melalui rapat terbatas bersama para menteri. Presiden menekankan disiplin dalam prosedur, terutama kebersihan dan keamanan makanan yang disalurkan kepada anak-anak penerima program.
"Kita perintahkan semua dapur memiliki alat uji, test kit, untuk memastikan setiap distribusi makanan harus lolos uji terlebih dahulu. Juga langkah preventif lain agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Presiden Prabowo dikutip, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga: Program MBG Wujud Pemerataan Gizi dan Keadilan Sosial di Era Prabowo
Sebagai respons cepat, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasi 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini sekaligus menegaskan prioritas keselamatan anak-anak penerima MBG.
"Dengan tulus saya mohon maaf atas nama BGN dan seluruh SPPG di Indonesia," kata Nanik dalam keterangan pers.
Koordinasi intensif dilakukan antar kementerian dan pemerintah daerah untuk mencegah kejadian ini berlanjut. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah memastikan MBG aman dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia, sekaligus mengevaluasi kualitas juru masak dan protokol sanitasi di SPPG.
Beberapa perbaikan yang diberlakukan adalah sterilisasi alat makan, peningkatan sanitasi dan kualitas air, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan mewajibkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi setiap SPPG.
Kementerian Kesehatan turut berperan dengan mengoptimalkan peran Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah untuk pengawasan berlapis, serta menetapkan standar pelaporan dan sertifikasi keamanan pangan yang ketat.
Sebagai dukungan langsung kepada pelaksana program di sekolah, BGN juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur insentif bagi guru penanggung jawab distribusi MBG. Setiap guru PIC yang bertugas secara rotasi harian akan memperoleh insentif sebesar Rp100.000 per hari dari dana operasional SPPG.
Untuk mendalami penyebab insiden, BGN membentuk tim investigasi independen yang melibatkan pakar di bidang kimia, farmasi, dan keamanan pangan. Investigasi atas 70 kasus yang terjadi di Sumatera, Jawa, dan wilayah lain mengidentifikasi kontaminasi bakteri seperti E. Coli, Salmonella, dan Staphylococcus sebagai penyebab utama.
Baca Juga: Program MBG Aman dan Terus Dibenahi, Orang Tua Diminta Tak Perlu Khawatir
Mengenai pembiayaan perawatan korban, Kepala BGN Dadan menjelaskan dua mekanisme: daerah yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat mengklaim biaya dari asuransi melalui pemerintah daerah, sementara daerah yang belum menetapkan KLB biayanya ditanggung langsung oleh BGN. “Kita prioritaskan keselamatan dan pemulihan korban dengan pembiayaan penuh dari negara," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :