Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak: Bukan Saatnya Main-main
Rabu, 08 Oktober 2025 - 16:48 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap penyebab di balik pemecatan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap penyebab di balik pemecatan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan. Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran berat terkait integritas pegawai.
Purbaya menjelaskan, mayoritas pegawai Ditjen Pajak yang dipecat diketahui menerima uang di luar kewenangan mereka. Perbuatan tersebut dinilai tidak bisa ditoleransi dan langsung dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” kata Purbaya di kantornya, Selasa (7/10).
Baca Juga: Ditjen Pajak Luruskan Isu Soal Pajak Warisan, Begini Penjelasannya
Purbaya menegaskan, langkah yang diambil oleh Dirjen Pajak merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan DJP dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.
“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tutur Purbaya.
Baca Juga: 3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sejak menjabat pada Mei 2025, pihaknya telah memecat 26 pegawai DJP karena terlibat pelanggaran berat. Selain itu, 13 pegawai lainnya saat ini sedang dalam proses pemberhentian.
Diterangkan langkah bersih-bersih ini merupakan prioritas utama untuk menjaga kepercayaan wajib pajak serta menjadikan DJP sebagai lembaga yang lebih profesional dan berintegritas.
Purbaya menjelaskan, mayoritas pegawai Ditjen Pajak yang dipecat diketahui menerima uang di luar kewenangan mereka. Perbuatan tersebut dinilai tidak bisa ditoleransi dan langsung dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” kata Purbaya di kantornya, Selasa (7/10).
Baca Juga: Ditjen Pajak Luruskan Isu Soal Pajak Warisan, Begini Penjelasannya
Purbaya menegaskan, langkah yang diambil oleh Dirjen Pajak merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan DJP dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.
“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tutur Purbaya.
Baca Juga: 3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sejak menjabat pada Mei 2025, pihaknya telah memecat 26 pegawai DJP karena terlibat pelanggaran berat. Selain itu, 13 pegawai lainnya saat ini sedang dalam proses pemberhentian.
Diterangkan langkah bersih-bersih ini merupakan prioritas utama untuk menjaga kepercayaan wajib pajak serta menjadikan DJP sebagai lembaga yang lebih profesional dan berintegritas.
(akr)
Lihat Juga :