45.000 Sumur Minyak Rakyat Bakal Dilegalkan, Tersebar di Enam Provinsi
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 10:46 WIB
loading...
Pemerintah akan melegalkan sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi melalui kebijakan baru yang melibatkan pelaku UMKM. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan melegalkan sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi melalui kebijakan baru yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Melalui legalisasi ini, masyarakat di sekitar wilayah tambang diharapkan dapat mengelola sumber daya minyak dengan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
"Selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya, tapi mereka tidak punya legalitas. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oknum-oknum. Dengan Permen ini, semuanya bisa kita lakukan secara resmi dan adil," ujar Bahlil dalam konferensi pers, dikutip, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Bahlil Ungkap Daftar Negara yang Campur Etanol ke BBM, Brazil Sudah 100%
Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Nantinya, sumur-sumur tersebut akan dikelola oleh koperasi, UMKM, atau BUMD yang direkomendasikan langsung oleh kepala daerah masing-masing.
Bahlil menegaskan, pelibatan masyarakat lokal menjadi syarat mutlak dalam skema kerja sama ini. Pemerintah pusat tidak akan menunjuk pihak dari luar daerah untuk mengelola sumur rakyat, agar keuntungan ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat di sekitar lokasi produksi.
"UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya harus dari daerah setempat. Tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin masyarakat daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," tegas Bahlil.
Selain memberi kepastian hukum, kebijakan ini juga menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta penciptaan lapangan kerja baru di daerah. Pemerintah berharap legalisasi ini dapat mendorong perputaran ekonomi lokal sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.
Baca Juga: Disebut Bahlil Salah Baca Data Harga Asli LPG 3 Kg, Begini Respons Purbaya
Bahlil menambahkan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat agar pengelolaan berjalan transparan dan sesuai standar industri migas nasional. Ia optimistis, dengan tata kelola yang baik, potensi sumur rakyat dapat menjadi tambahan produksi minyak nasional secara signifikan.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman menyambut baik langkah Kementerian ESDM tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan berperan dalam pembinaan dan pendampingan UMKM agar pelaku usaha di daerah mampu mengelola potensi migas secara profesional.
"Kami akan memastikan bahwa pelaku usaha kecil dan menengah di daerah benar-benar mendapat manfaat ekonomi dari kebijakan ini. Terima kasih kepada Kementerian ESDM yang telah berpihak pada kepentingan rakyat kecil," ujar Maman.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Melalui legalisasi ini, masyarakat di sekitar wilayah tambang diharapkan dapat mengelola sumber daya minyak dengan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
"Selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya, tapi mereka tidak punya legalitas. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oknum-oknum. Dengan Permen ini, semuanya bisa kita lakukan secara resmi dan adil," ujar Bahlil dalam konferensi pers, dikutip, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Bahlil Ungkap Daftar Negara yang Campur Etanol ke BBM, Brazil Sudah 100%
Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Nantinya, sumur-sumur tersebut akan dikelola oleh koperasi, UMKM, atau BUMD yang direkomendasikan langsung oleh kepala daerah masing-masing.
Bahlil menegaskan, pelibatan masyarakat lokal menjadi syarat mutlak dalam skema kerja sama ini. Pemerintah pusat tidak akan menunjuk pihak dari luar daerah untuk mengelola sumur rakyat, agar keuntungan ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat di sekitar lokasi produksi.
"UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya harus dari daerah setempat. Tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin masyarakat daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," tegas Bahlil.
Selain memberi kepastian hukum, kebijakan ini juga menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta penciptaan lapangan kerja baru di daerah. Pemerintah berharap legalisasi ini dapat mendorong perputaran ekonomi lokal sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.
Baca Juga: Disebut Bahlil Salah Baca Data Harga Asli LPG 3 Kg, Begini Respons Purbaya
Bahlil menambahkan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat agar pengelolaan berjalan transparan dan sesuai standar industri migas nasional. Ia optimistis, dengan tata kelola yang baik, potensi sumur rakyat dapat menjadi tambahan produksi minyak nasional secara signifikan.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman menyambut baik langkah Kementerian ESDM tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan berperan dalam pembinaan dan pendampingan UMKM agar pelaku usaha di daerah mampu mengelola potensi migas secara profesional.
"Kami akan memastikan bahwa pelaku usaha kecil dan menengah di daerah benar-benar mendapat manfaat ekonomi dari kebijakan ini. Terima kasih kepada Kementerian ESDM yang telah berpihak pada kepentingan rakyat kecil," ujar Maman.
(nng)
Lihat Juga :