45.000 Sumur Minyak Rakyat Bakal Dilegalkan, Tersebar di Enam Provinsi

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 10:46 WIB
loading...
45.000 Sumur Minyak...
Pemerintah akan melegalkan sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi melalui kebijakan baru yang melibatkan pelaku UMKM. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan melegalkan sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi melalui kebijakan baru yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Melalui legalisasi ini, masyarakat di sekitar wilayah tambang diharapkan dapat mengelola sumber daya minyak dengan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

"Selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya, tapi mereka tidak punya legalitas. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oknum-oknum. Dengan Permen ini, semuanya bisa kita lakukan secara resmi dan adil," ujar Bahlil dalam konferensi pers, dikutip, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Bahlil Ungkap Daftar Negara yang Campur Etanol ke BBM, Brazil Sudah 100%

Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Nantinya, sumur-sumur tersebut akan dikelola oleh koperasi, UMKM, atau BUMD yang direkomendasikan langsung oleh kepala daerah masing-masing.

Bahlil menegaskan, pelibatan masyarakat lokal menjadi syarat mutlak dalam skema kerja sama ini. Pemerintah pusat tidak akan menunjuk pihak dari luar daerah untuk mengelola sumur rakyat, agar keuntungan ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat di sekitar lokasi produksi.

"UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya harus dari daerah setempat. Tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin masyarakat daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," tegas Bahlil.

Selain memberi kepastian hukum, kebijakan ini juga menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta penciptaan lapangan kerja baru di daerah. Pemerintah berharap legalisasi ini dapat mendorong perputaran ekonomi lokal sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.

Baca Juga: Disebut Bahlil Salah Baca Data Harga Asli LPG 3 Kg, Begini Respons Purbaya

Bahlil menambahkan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat agar pengelolaan berjalan transparan dan sesuai standar industri migas nasional. Ia optimistis, dengan tata kelola yang baik, potensi sumur rakyat dapat menjadi tambahan produksi minyak nasional secara signifikan.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman menyambut baik langkah Kementerian ESDM tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan berperan dalam pembinaan dan pendampingan UMKM agar pelaku usaha di daerah mampu mengelola potensi migas secara profesional.

"Kami akan memastikan bahwa pelaku usaha kecil dan menengah di daerah benar-benar mendapat manfaat ekonomi dari kebijakan ini. Terima kasih kepada Kementerian ESDM yang telah berpihak pada kepentingan rakyat kecil," ujar Maman.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Rekomendasi
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Konflik Pascacerai Memanas,...
Konflik Pascacerai Memanas, Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Berita Terkini
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved