Kripto Sumbang Rp70 Triliun ke PDB RI, Ciptakan 333.000 Lapangan Kerja
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 18:53 WIB
loading...
A
A
A
Prani menjelaskan, hasil survei terhadap 1.227 responden menunjukkan 82% membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang. Meski demikian, sekitar 25% pengguna masih bertransaksi melalui platform ilegal atau kombinasi platform legal dan ilegal. "Tarif pajak yang tidak kompetitif dan lemahnya penindakan terhadap platform ilegal berpotensi mendorong migrasi pengguna ke bursa tak berizin," kata dia.
LPEM FEB UI memperkirakan nilai perdagangan di platform ilegal mencapai 1,67 hingga 2,66 kali lebih besar dibanding platform legal. Akibatnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp1–1,7 triliun. Jika seluruh transaksi dialihkan ke platform legal kontribusi industri kripto terhadap PDB nasional bisa melonjak hingga Rp260 triliun dan menciptakan lebih dari 1,2 juta lapangan kerja.
Kepala Departemen Pengawasan IAKD OJK Dino Milano Siregar menyambut baik hasil riset tersebut. Menurutnya, data empiris dari lembaga akademis seperti LPEM FEB UI menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
"Kajian ini memperkuat legitimasi aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi yang perlu diatur secara proporsional," kata Dino.
Direktur Utama CFX, Subani, menilai hasil studi tersebut menjadi validasi atas kontribusi nyata ekosistem kripto legal terhadap ekonomi nasional. Pihaknya berkomitmen memperkuat literasi, edukasi, serta inovasi produk seperti tokenisasi aset dunia nyata (real world asset), derivatif dan pemanfaatan kripto sebagai jaminan pinjaman. "Kami optimistis sinergi dengan regulator dapat memaksimalkan kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Baca Juga: 4 Fakta Ketidakpastian Geopolitik Picu Lonjakan Emas dan Bitcoin
LPEM FEB UI memperkirakan nilai perdagangan di platform ilegal mencapai 1,67 hingga 2,66 kali lebih besar dibanding platform legal. Akibatnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp1–1,7 triliun. Jika seluruh transaksi dialihkan ke platform legal kontribusi industri kripto terhadap PDB nasional bisa melonjak hingga Rp260 triliun dan menciptakan lebih dari 1,2 juta lapangan kerja.
Kepala Departemen Pengawasan IAKD OJK Dino Milano Siregar menyambut baik hasil riset tersebut. Menurutnya, data empiris dari lembaga akademis seperti LPEM FEB UI menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
"Kajian ini memperkuat legitimasi aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi yang perlu diatur secara proporsional," kata Dino.
Direktur Utama CFX, Subani, menilai hasil studi tersebut menjadi validasi atas kontribusi nyata ekosistem kripto legal terhadap ekonomi nasional. Pihaknya berkomitmen memperkuat literasi, edukasi, serta inovasi produk seperti tokenisasi aset dunia nyata (real world asset), derivatif dan pemanfaatan kripto sebagai jaminan pinjaman. "Kami optimistis sinergi dengan regulator dapat memaksimalkan kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Baca Juga: 4 Fakta Ketidakpastian Geopolitik Picu Lonjakan Emas dan Bitcoin
Lihat Juga :