Dongkrak Daya Beli, Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN di 2026
Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:45 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@menkeuri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026 mendatang. Kebijakan ini sedang dikaji dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan realisasi penerimaan negara hingga akhir tahun ini.
"Kita baru naik ya dari 10% ke 11%? Jadi gini kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Purbaya Tak Akan Bangun Badan Penerimaan Negara, Ini Alasannya
Purbaya menegaskan, evaluasi terhadap tarif PPN dilakukan secara hati-hati karena kebijakan tersebut berpengaruh langsung terhadap penerimaan negara. Namun, ia juga mengakui bahwa penurunan tarif berpotensi menjadi stimulus bagi daya beli masyarakat.
"Saya sekarang belum terlalu clear nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati," jelasnya.
Saat ini, tarif PPN yang berlaku sebesar 11%. Tarif tersebut sebelumnya dinaikkan dari 10% pada 2022 oleh Sri Mulyani. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan PPN barang mewah sebesar 12%.
Baca Juga: Purbaya: Suntikan Rp200 Triliun ke Himbara Dongkrak Uang Beredar 13,2%
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembiayaan negara dan upaya menjaga momentum konsumsi domestik, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi tetap kuat, konsumsi masyarakat harus dijaga. Salah satu caranya dengan kebijakan pajak yang adaptif terhadap kondisi ekonomi," tutur Purbaya.
"Kita baru naik ya dari 10% ke 11%? Jadi gini kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Purbaya Tak Akan Bangun Badan Penerimaan Negara, Ini Alasannya
Purbaya menegaskan, evaluasi terhadap tarif PPN dilakukan secara hati-hati karena kebijakan tersebut berpengaruh langsung terhadap penerimaan negara. Namun, ia juga mengakui bahwa penurunan tarif berpotensi menjadi stimulus bagi daya beli masyarakat.
"Saya sekarang belum terlalu clear nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati," jelasnya.
Saat ini, tarif PPN yang berlaku sebesar 11%. Tarif tersebut sebelumnya dinaikkan dari 10% pada 2022 oleh Sri Mulyani. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan PPN barang mewah sebesar 12%.
Baca Juga: Purbaya: Suntikan Rp200 Triliun ke Himbara Dongkrak Uang Beredar 13,2%
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembiayaan negara dan upaya menjaga momentum konsumsi domestik, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi tetap kuat, konsumsi masyarakat harus dijaga. Salah satu caranya dengan kebijakan pajak yang adaptif terhadap kondisi ekonomi," tutur Purbaya.
(nng)
Lihat Juga :