Kasus Nasabah Minna Padi, OJK Diminta Percepat Selesaikan Masalah Investasi
Senin, 14 September 2020 - 09:35 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu mempercepat proses penyelesaian pembagian saham dari enam produk reksa dana MPAM yang dilikuidasi. Hal itu diungkapkan sejumlah perwakilan nasabah In Kind MPAM yang berasal dari tujuh kota (Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Cirebon, Tasikmalaya, dan Medan) saat mendatangi kantor OJK di Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
“Sudah lebih dari enam bulan sejak pembagian hasil likuidasi tahap I pada 11 Maret 2020, kami nasabah In Kind masih menunggu proses penyelesaian secara tuntas atas aset-aset investasi yang kami miliki. Berbulan-bulan kami sabar menunggu ketegasan dan pertolongan dari OJK agar segera menuntaskan masalah ini dengan adil, fair, dan bijaksana,” kata sejumlah perwakilan nasabah In Kind MPAM dalam surat terbuka yang disampaikan kepada OJK di Jakarta akhir pekan lalu. (Baca: Wabah Corona, Bolehkah Salat Memakai Masker?)
Seperti diketahui, dalam menyelesaikan tanggung jawab kepada nasabahnya, MPAM membuat dua skema pengembalian dana. Pertama yaitu In Cash untuk nasabah yang menginginkan pengembalian dalam bentuk dana tunai. Lalu skema kedua yaitu In Kind, yakni pengembalian dalam bentuk saham. Dari seluruh nasabah MPAM, mayoritas menyetujui pengembalian dalam bentuk In Kind.
Para nasabah In Kind telah bersepakat dan tidak berkeberatan menerima saham dalam reksa dana PT MPAM yang dalam proses likuidasi. Hal ini sesuai dengan surat OJK kepada PT MPAM No. S-674/PM.21/2020 mengenai tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi tahap II tanggal 15 Juli 2020 yang diterima PT MPAM pada 23 Juli 2020. Yang pada intinya bahwa OJK telah menyerahkan perihal pelaksanaan pembagian hasil likuidasi reksa dana PT MPAM diserahkan kepada para pihak (nasabah, PT MPAM, dan bank kustodian).
Para nasabah ini meyakini bahwa OJK memahami bahwa pembagian saham nasabah In Kind tidak bergantung pada proses likuidasi nasabah lainnya yang memilih skema In Cash. Karena pada dasarnya, saham yang ada di masing-masing unit penyertaan di reksa dana yang telah dilikuidasi OJK sudah bisa dibagi secara proporsional tanpa mengganggu hak nasabah In Cash. (Baca juga: Tiga Raksasa Asia Mundur, Bagaimana Nasib Piala Thomas dan Uber?)
“Sudah lebih dari enam bulan sejak pembagian hasil likuidasi tahap I pada 11 Maret 2020, kami nasabah In Kind masih menunggu proses penyelesaian secara tuntas atas aset-aset investasi yang kami miliki. Berbulan-bulan kami sabar menunggu ketegasan dan pertolongan dari OJK agar segera menuntaskan masalah ini dengan adil, fair, dan bijaksana,” kata sejumlah perwakilan nasabah In Kind MPAM dalam surat terbuka yang disampaikan kepada OJK di Jakarta akhir pekan lalu. (Baca: Wabah Corona, Bolehkah Salat Memakai Masker?)
Seperti diketahui, dalam menyelesaikan tanggung jawab kepada nasabahnya, MPAM membuat dua skema pengembalian dana. Pertama yaitu In Cash untuk nasabah yang menginginkan pengembalian dalam bentuk dana tunai. Lalu skema kedua yaitu In Kind, yakni pengembalian dalam bentuk saham. Dari seluruh nasabah MPAM, mayoritas menyetujui pengembalian dalam bentuk In Kind.
Para nasabah In Kind telah bersepakat dan tidak berkeberatan menerima saham dalam reksa dana PT MPAM yang dalam proses likuidasi. Hal ini sesuai dengan surat OJK kepada PT MPAM No. S-674/PM.21/2020 mengenai tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi tahap II tanggal 15 Juli 2020 yang diterima PT MPAM pada 23 Juli 2020. Yang pada intinya bahwa OJK telah menyerahkan perihal pelaksanaan pembagian hasil likuidasi reksa dana PT MPAM diserahkan kepada para pihak (nasabah, PT MPAM, dan bank kustodian).
Para nasabah ini meyakini bahwa OJK memahami bahwa pembagian saham nasabah In Kind tidak bergantung pada proses likuidasi nasabah lainnya yang memilih skema In Cash. Karena pada dasarnya, saham yang ada di masing-masing unit penyertaan di reksa dana yang telah dilikuidasi OJK sudah bisa dibagi secara proporsional tanpa mengganggu hak nasabah In Cash. (Baca juga: Tiga Raksasa Asia Mundur, Bagaimana Nasib Piala Thomas dan Uber?)
Lihat Juga :