Kasus Nasabah Minna Padi, OJK Diminta Percepat Selesaikan Masalah Investasi

Senin, 14 September 2020 - 09:35 WIB
loading...
Kasus Nasabah Minna Padi, OJK Diminta Percepat Selesaikan Masalah Investasi
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu mempercepat proses penyelesaian pembagian saham dari enam produk reksa dana MPAM yang dilikuidasi. Hal itu diungkapkan sejumlah perwakilan nasabah In Kind MPAM yang berasal dari tujuh kota (Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Cirebon, Tasikmalaya, dan Medan) saat mendatangi kantor OJK di Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

“Sudah lebih dari enam bulan sejak pembagian hasil likuidasi tahap I pada 11 Maret 2020, kami nasabah In Kind masih menunggu proses penyelesaian secara tuntas atas aset-aset investasi yang kami miliki. Berbulan-bulan kami sabar menunggu ketegasan dan pertolongan dari OJK agar segera menuntaskan masalah ini dengan adil, fair, dan bijaksana,” kata sejumlah perwakilan nasabah In Kind MPAM dalam surat terbuka yang disampaikan kepada OJK di Jakarta akhir pekan lalu. (Baca: Wabah Corona, Bolehkah Salat Memakai Masker?)

Seperti diketahui, dalam menyelesaikan tanggung jawab kepada nasabahnya, MPAM membuat dua skema pengembalian dana. Pertama yaitu In Cash untuk nasabah yang menginginkan pengembalian dalam bentuk dana tunai. Lalu skema kedua yaitu In Kind, yakni pengembalian dalam bentuk saham. Dari seluruh nasabah MPAM, mayoritas menyetujui pengembalian dalam bentuk In Kind.

Para nasabah In Kind telah bersepakat dan tidak berkeberatan menerima saham dalam reksa dana PT MPAM yang dalam proses likuidasi. Hal ini sesuai dengan surat OJK kepada PT MPAM No. S-674/PM.21/2020 mengenai tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi tahap II tanggal 15 Juli 2020 yang diterima PT MPAM pada 23 Juli 2020. Yang pada intinya bahwa OJK telah menyerahkan perihal pelaksanaan pembagian hasil likuidasi reksa dana PT MPAM diserahkan kepada para pihak (nasabah, PT MPAM, dan bank kustodian).

Para nasabah ini meyakini bahwa OJK memahami bahwa pembagian saham nasabah In Kind tidak bergantung pada proses likuidasi nasabah lainnya yang memilih skema In Cash. Karena pada dasarnya, saham yang ada di masing-masing unit penyertaan di reksa dana yang telah dilikuidasi OJK sudah bisa dibagi secara proporsional tanpa mengganggu hak nasabah In Cash. (Baca juga: Tiga Raksasa Asia Mundur, Bagaimana Nasib Piala Thomas dan Uber?)

“Kami sebagai nasabah dan PT MPAM telah menyepakati isi dari surat yang disampaikan oleh OJK, namun masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian. Oleh sebab itu, kami mohon OJK dapat memberikan arahan ataupun keputusan kepada pihak bank kustodian untuk dapat melaksanakan sesuai surat yang disampaikan oleh OJK,” katanya.

Oleh karena itu, sebagai otoritas tertinggi di industri reksa dana, nasabah MPAM meminta OJK segera mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan bank kustodian yaitu Bank BCA dan Bank Mandiri, serta PT MPAM agar segera melaksanakan pembagian saham kepada masing-masing nasabah In Kind.

Anton, salah satu nasabah MPAM yang memilih skema In Kind, mengatakan bahwa sebagai nasabah reksa dana, pihaknya meyakini OJK adalah tempat yang paling tepat untuk meminta perlindungan atas nasib investasinya dan berharap penyelesaian masalah ini hingga tuntas dan adil. (Lihat videonya: Peran Ki Gede Sala dalam Berdirinya Kota Solo)

Menurutnya, semakin cepat OJK mengambil keputusan, para nasabah yang jadi korban likuidasi ini dapat mengatur kembali investasi yang masih tersisa. Dengan skema In Kind yang dianggap lebih menguntungkan, dia berharap di masa depan masih ada kesempatan untuk melakukan recovery.

“Kami mohon OJK segera mengambil tindakan tegas kepada bank kustodian agar kerugian kami tidak semakin membesar," kata Anton. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)