Kasus Nasabah Minna Padi, OJK Diminta Percepat Selesaikan Masalah Investasi

Senin, 14 September 2020 - 09:35 WIB
loading...
A A A
“Kami sebagai nasabah dan PT MPAM telah menyepakati isi dari surat yang disampaikan oleh OJK, namun masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian. Oleh sebab itu, kami mohon OJK dapat memberikan arahan ataupun keputusan kepada pihak bank kustodian untuk dapat melaksanakan sesuai surat yang disampaikan oleh OJK,” katanya.

Oleh karena itu, sebagai otoritas tertinggi di industri reksa dana, nasabah MPAM meminta OJK segera mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan bank kustodian yaitu Bank BCA dan Bank Mandiri, serta PT MPAM agar segera melaksanakan pembagian saham kepada masing-masing nasabah In Kind.

Anton, salah satu nasabah MPAM yang memilih skema In Kind, mengatakan bahwa sebagai nasabah reksa dana, pihaknya meyakini OJK adalah tempat yang paling tepat untuk meminta perlindungan atas nasib investasinya dan berharap penyelesaian masalah ini hingga tuntas dan adil. (Lihat videonya: Peran Ki Gede Sala dalam Berdirinya Kota Solo)

Menurutnya, semakin cepat OJK mengambil keputusan, para nasabah yang jadi korban likuidasi ini dapat mengatur kembali investasi yang masih tersisa. Dengan skema In Kind yang dianggap lebih menguntungkan, dia berharap di masa depan masih ada kesempatan untuk melakukan recovery.

“Kami mohon OJK segera mengambil tindakan tegas kepada bank kustodian agar kerugian kami tidak semakin membesar," kata Anton. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
MNC Life Dukung Berikan...
MNC Life Dukung Berikan Perlindungan Asuransi bagi Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Rekomendasi
FIFA Hadiahkan Cincin...
FIFA Hadiahkan Cincin Juara di Final Piala Dunia 2026
Iran Ungkap Rudalnya...
Iran Ungkap Rudalnya Berhasil Hantam Jet Tempur AS di Yordania
Kabar Bahagia, Chelsea...
Kabar Bahagia, Chelsea Islan Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Berita Terkini
Dari Medan hingga Jakarta,...
Dari Medan hingga Jakarta, Keseruan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama BRI Satukan Kita!
Jaga Pasokan BBM di...
Jaga Pasokan BBM di Sumut: Pertamina Tindak Mobil Tangki Nakal, Terminal dan SPBU Siaga 24 Jam
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved