Kasus Nasabah Minna Padi, OJK Diminta Percepat Selesaikan Masalah Investasi
Senin, 14 September 2020 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
“Kami sebagai nasabah dan PT MPAM telah menyepakati isi dari surat yang disampaikan oleh OJK, namun masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian. Oleh sebab itu, kami mohon OJK dapat memberikan arahan ataupun keputusan kepada pihak bank kustodian untuk dapat melaksanakan sesuai surat yang disampaikan oleh OJK,” katanya.
Oleh karena itu, sebagai otoritas tertinggi di industri reksa dana, nasabah MPAM meminta OJK segera mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan bank kustodian yaitu Bank BCA dan Bank Mandiri, serta PT MPAM agar segera melaksanakan pembagian saham kepada masing-masing nasabah In Kind.
Anton, salah satu nasabah MPAM yang memilih skema In Kind, mengatakan bahwa sebagai nasabah reksa dana, pihaknya meyakini OJK adalah tempat yang paling tepat untuk meminta perlindungan atas nasib investasinya dan berharap penyelesaian masalah ini hingga tuntas dan adil. (Lihat videonya: Peran Ki Gede Sala dalam Berdirinya Kota Solo)
Menurutnya, semakin cepat OJK mengambil keputusan, para nasabah yang jadi korban likuidasi ini dapat mengatur kembali investasi yang masih tersisa. Dengan skema In Kind yang dianggap lebih menguntungkan, dia berharap di masa depan masih ada kesempatan untuk melakukan recovery.
“Kami mohon OJK segera mengambil tindakan tegas kepada bank kustodian agar kerugian kami tidak semakin membesar," kata Anton. (Rakhmat Baihaqi)
Oleh karena itu, sebagai otoritas tertinggi di industri reksa dana, nasabah MPAM meminta OJK segera mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan bank kustodian yaitu Bank BCA dan Bank Mandiri, serta PT MPAM agar segera melaksanakan pembagian saham kepada masing-masing nasabah In Kind.
Anton, salah satu nasabah MPAM yang memilih skema In Kind, mengatakan bahwa sebagai nasabah reksa dana, pihaknya meyakini OJK adalah tempat yang paling tepat untuk meminta perlindungan atas nasib investasinya dan berharap penyelesaian masalah ini hingga tuntas dan adil. (Lihat videonya: Peran Ki Gede Sala dalam Berdirinya Kota Solo)
Menurutnya, semakin cepat OJK mengambil keputusan, para nasabah yang jadi korban likuidasi ini dapat mengatur kembali investasi yang masih tersisa. Dengan skema In Kind yang dianggap lebih menguntungkan, dia berharap di masa depan masih ada kesempatan untuk melakukan recovery.
“Kami mohon OJK segera mengambil tindakan tegas kepada bank kustodian agar kerugian kami tidak semakin membesar," kata Anton. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :