Skema ZIS Bisa Jadi Solusi Pembayaran Iuran BPJSTK Pekerja Rentan
Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut. Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial.
"Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah. “Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati menyambut baik dan mendukung penuh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membiayai program jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Menurutnya, Fatwa ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial sekaligus memperkuat nilai kemanusiaan dan keagamaan dalam pelaksanaan program ketenagakerjaan di Indonesia.
"Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah. “Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati menyambut baik dan mendukung penuh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membiayai program jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Menurutnya, Fatwa ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial sekaligus memperkuat nilai kemanusiaan dan keagamaan dalam pelaksanaan program ketenagakerjaan di Indonesia.
Lihat Juga :