Skema ZIS Bisa Jadi Solusi Pembayaran Iuran BPJSTK Pekerja Rentan
Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini juga dipandang sebagai wujud nyata solidaritas umat dalam melindungi kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kehilangan pendapatan," ucapnya.
Dalam fatwa MUI tersebut menegaskan bahwa penyaluran dana ZIS untuk membiayai kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan merupakan bentuk tasharruf fi sabilillah (penggunaan di jalan Allah) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah Beserta Hukumnya dalam Islam
Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Dalam fatwa MUI tersebut menegaskan bahwa penyaluran dana ZIS untuk membiayai kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan merupakan bentuk tasharruf fi sabilillah (penggunaan di jalan Allah) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah Beserta Hukumnya dalam Islam
Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
(akr)
Lihat Juga :