Purbaya Pastikan Pembayaran Kompensasi dan Subsidi PLN serta Pertamina Sudah Cair
Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:06 WIB
loading...
Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa skema pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina telah disusun ulang dengan mekanisme yang lebih cepat dan terstruktur. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa skema pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina telah disusun ulang dengan mekanisme yang lebih cepat dan terstruktur. Purbaya menyebut percepatan pembayaran kompensasi yang sebelumnya dilakukan setiap kuartal, sudah terbayar semua.
“Jadi gini, dari 6 yang kompensasi, subsidi kan tiap bulan, subsidi otomatis keluar. Yang kompensasi kita buat sistem baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya. 70 persen, 70 persen nanti bulan ke-8, kita hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau clear, tinggal 30 persen kita bayar semuanya,” jelas Purbaya, Selasa (21/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa dana kompensasi yang telah direalisasikan telah tersedia dan sudah proses administratif dari PLN dan Pertamina. Baca Juga: Subsidi dan Kompensasi Energi Telat Cair, Purbaya Ancam Copot Dirjen Anggaran
“Sudah, sudah dikirim, sudah cair harusnya sih. Enggak sekarang ya, kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya udah available, atau dananya udah available, tinggal mereka kirim surat ke kita,” ungkap Purbaya.
“Tinggal mereka kirim surat, nanti duit kayak gitu, nanti dicairkan, nanti kita kirim uangnya. Tapi sudah disetujui oleh tiga menteri, jadi udah enggak ada masalah,” imbuhnya.
Adapun kewajiban pemerintah terhadap BUMN energi berupa kompensasi dan subsidi memang cukup besar. Misalnya tagihan kompensasi energi untuk PLN dan Pertamina pada kuartal I 2024 mencapai Rp53,8 triliun.
Baca Juga; Alokasi Subsidi dan Kompensasi 2025 Capai Rp479 Triliun, Purbaya Ungkap Rinciannya
Pembayaran sebelumnya dilakukan triwulanan setelah proses audit oleh APIP dan BPKP. Dengan sistem baru yang diungkap Purbaya, pemerintah berupaya agar kompensasi dibayar setiap bulan (70% terlebih dahulu), dengan penghitungan selisih bulan kedelapan, guna mempercepat aliran dana ke PLN dan Pertamina serta memperkuat cash-flow dua BUMN strategis tersebut.
“Jadi gini, dari 6 yang kompensasi, subsidi kan tiap bulan, subsidi otomatis keluar. Yang kompensasi kita buat sistem baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya. 70 persen, 70 persen nanti bulan ke-8, kita hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau clear, tinggal 30 persen kita bayar semuanya,” jelas Purbaya, Selasa (21/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa dana kompensasi yang telah direalisasikan telah tersedia dan sudah proses administratif dari PLN dan Pertamina. Baca Juga: Subsidi dan Kompensasi Energi Telat Cair, Purbaya Ancam Copot Dirjen Anggaran
“Sudah, sudah dikirim, sudah cair harusnya sih. Enggak sekarang ya, kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya udah available, atau dananya udah available, tinggal mereka kirim surat ke kita,” ungkap Purbaya.
“Tinggal mereka kirim surat, nanti duit kayak gitu, nanti dicairkan, nanti kita kirim uangnya. Tapi sudah disetujui oleh tiga menteri, jadi udah enggak ada masalah,” imbuhnya.
Adapun kewajiban pemerintah terhadap BUMN energi berupa kompensasi dan subsidi memang cukup besar. Misalnya tagihan kompensasi energi untuk PLN dan Pertamina pada kuartal I 2024 mencapai Rp53,8 triliun.
Baca Juga; Alokasi Subsidi dan Kompensasi 2025 Capai Rp479 Triliun, Purbaya Ungkap Rinciannya
Pembayaran sebelumnya dilakukan triwulanan setelah proses audit oleh APIP dan BPKP. Dengan sistem baru yang diungkap Purbaya, pemerintah berupaya agar kompensasi dibayar setiap bulan (70% terlebih dahulu), dengan penghitungan selisih bulan kedelapan, guna mempercepat aliran dana ke PLN dan Pertamina serta memperkuat cash-flow dua BUMN strategis tersebut.
(akr)
Lihat Juga :