Purbaya Batalkan CHT Naik, Legislator Dorong Ubah Arah Strategi Industri Tembakau

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB
loading...
Purbaya Batalkan CHT...
Mengapresiasi Menkeu Purbaya yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) di 2026, Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun berharap diikuti dengan langkah-langkah selanjutnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) tahun depan. Misbakhun berharap, langkah itu diikuti dengan langkah-langkah selanjutnya.

“Yaitu mengubah arah strategi roadmap (peta jalan) industri pertembakauan di Indonesia untuk ke depan,” kata Misbakhun dalam sebuah diskusi di Universitas Brawijaya.

Menurut Misbakhun, keberadaan industri kretek telah menunjukkan peran penting terhadap perekonomian Indonesia. Industri kretek memiliki andil besar dalam menggerakkan roda perekonomian.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026

Ia menegaskan, kretek sebagai produk khas industri hasil tembakau memiliki daya tawar yang tinggi di pasar lokal dan internasional, yaitu untuk kepentingan ekspor. Mayoritas kretek menggunakan bahan baku dari dalam negeri, cengkih dan tembakau.

“Industri ini cukup mampu menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara, karena penerimaan cukai, lebih dari 95% berasal dari cukai hasil tembakau,” katanya.

Di lain sisi, industri kretek nasional terus menghadapi ancaman regulasi. Terdapat 500 peraturan, mulai dari undang-undang sampai sampai perda, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dibuat oleh berbagai instansi di pemerintah, dibebankan pada industri tersebut.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, padatnya aturan memberikan ekses negatif di lapangan. Semua aturan itu dinilai lebih ditujukan untuk kepentingan persaingan bisnis global yang masuk melalui agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

“Berbagai aturan internasional yang sarat kepentingan di dalam hukum nasional, baik melalui ratifikasi maupun adopsi ke dalam produk hukum sektoral telah menimbulkan konsekuensi yang serius terhadap kedaulatan bangsa dan perekonomian rakyat,” jelas Henry Najoan.

GAPPRI mencatat, terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diikuti PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023, serta penyusunan draft Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, telah menuai pro dan kontra hingga saat ini.

“Polemik antara kepentingan kesehatan dan posisi strategis IHT dalam perekonomian, seharusnya tidak perlu terjadi. Kami berharap ada ruang dialog lintas stakeholders untuk merumuskan roadmap kebijakan IHT yang seimbang,” kata Henry Najoan.

Selain itu GAPPRI juga merekomendasikan pada pemerintah, adanya kebijakan moratorium tarif CHT dan HJE selama tiga tahun berturut-turut. Kemudian tidak adanya peraturan-peraturan yang memberatkan dan mengganggu pertumbuhan ekonomi.

“Juga adanya relaksasi bagi IHT atas pelunasan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari, serta adanya perlakuan yang setara antara rokok elektrik dengan rokok konvensional,” ujar Henry Najoan.

Baca Juga: Pabrik Rokok Sambut Positif Pernyataan Menkeu Purbaya soal Cukai

Sementara itu Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenko Perekonomian, Eripson M.H Sinaga berpandangan, perlunya harmonisasi lintas kementerian/lembaga/badan di pemerintah dengan melibatkan stakeholders ekositem pertembakauan untuk merumuskan kebijakan yang melindungi kelangsungan industri kretek nasional.

“Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan ekonomi dan terutama penyerapan tenaga kerja mengingat industri kretek sangat padat tenaga kerja,” katanya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Rekomendasi
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Vladimir Petkovic Melawan...
Vladimir Petkovic Melawan Mantan
Berita Terkini
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved