Menjaga Investasi lewat Audit Independen untuk Jamin Data Sawit
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mencegah kesalahan kebijakan, Sadino mendorong penerapan verifikasi berlapis (multi-layered verification). Pertama, dilakukan verifikasi spasial menggunakan citra satelit resolusi tinggi untuk membedakan tutupan sawit, lahan terbuka, dan semak belukar.
Kedua, dilakukan pengecekan tumpang tindih dengan database perizinan seperti izin lokasi, HGU dan IUP, serta izin pelepasan kawasan yang telah diberikan oleh Pemerintah. Ketiga, dilakukan verifikasi faktual (ground check) di lapangan.
“Tim verifikator wajib turun langsung untuk mengukur dan mencatat luasan yang benar-benar terbangun secara by name, by address, by coordinate. Tanpa ground check, data yang dihasilkan hanyalah asumsi,” ujarnya.
Sadino juga meminta Presiden Prabowo Subianto menempatkan persoalan ini sebagai isu strategis, bukan sekadar teknis administratif. Ia mengusulkan agar Presiden memerintahkan audit independen atas data Satgas PKH dan menunda pelaksanaan denda maupun penguasaan lahan hingga hasil audit keluar. “Ini menyangkut kredibilitas data negara dan kepastian hukum investasi,” tandasnya.
Sawit adalah anugerah Tuhan untuk bangsa Indonesia. Dimana tersedia lahan yang luas dan tanah yang subur, curah hujan cukup dan sinar matahari yang ada sepanjang hari dalam setahun. Kondisi ini sangat cocok untuk pertumbuhan kelapa sawit yang saat ini menjadi komoditi yang sangat dibutuhkan dunia.
Sehingga lahan tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya didiamkan karena hambatan status lahan. Baca Juga: Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional
Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim Satgas PKH dengan kondisi faktual di lapangan terkait penguasaan kembali lahan kelapa sawit.
Kedua, dilakukan pengecekan tumpang tindih dengan database perizinan seperti izin lokasi, HGU dan IUP, serta izin pelepasan kawasan yang telah diberikan oleh Pemerintah. Ketiga, dilakukan verifikasi faktual (ground check) di lapangan.
“Tim verifikator wajib turun langsung untuk mengukur dan mencatat luasan yang benar-benar terbangun secara by name, by address, by coordinate. Tanpa ground check, data yang dihasilkan hanyalah asumsi,” ujarnya.
Sadino juga meminta Presiden Prabowo Subianto menempatkan persoalan ini sebagai isu strategis, bukan sekadar teknis administratif. Ia mengusulkan agar Presiden memerintahkan audit independen atas data Satgas PKH dan menunda pelaksanaan denda maupun penguasaan lahan hingga hasil audit keluar. “Ini menyangkut kredibilitas data negara dan kepastian hukum investasi,” tandasnya.
Sawit adalah anugerah Tuhan untuk bangsa Indonesia. Dimana tersedia lahan yang luas dan tanah yang subur, curah hujan cukup dan sinar matahari yang ada sepanjang hari dalam setahun. Kondisi ini sangat cocok untuk pertumbuhan kelapa sawit yang saat ini menjadi komoditi yang sangat dibutuhkan dunia.
Sehingga lahan tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya didiamkan karena hambatan status lahan. Baca Juga: Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional
Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim Satgas PKH dengan kondisi faktual di lapangan terkait penguasaan kembali lahan kelapa sawit.
Lihat Juga :