Lindungi UMKM, Kemenko PM Susun Kebijakan Rantai Bisnis yang Adil
Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:06 WIB
loading...
Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) sedang menyusun kebijakan rantai bisnis berkeadilan untuk melindungi pelaku UMKM dari gempuran ritel besar.
Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha mengatakan, pernyataan Menko PM A. Muhaimin Iskandar tentang ritel besar yang mengancam UMKM, mestilah dilihat secara luas dan mendalam. Bukan dilihat sebatas sebagai upaya pemerintah mematikan perusahaan ritel besar. "Pemerintah sedang melakukan pemerataan rantai bisnis yang adil," ujar Leon dalam pernyataannya, Rabu (29/10).
Baca Juga: Target Ciptakan 12 Juta Lapangan Kerja, Penyaluran KUR Sentuh Rp217,20 Triliun
Menurut Leon, tugas Kemenko PM adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Salah satu elemen utama di dalamnya, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha.
Menurut Leon, UMKM menjadi sasaran utama untuk diberdayakan. Termasuk dengan memastikan mereka dapat berusaha di arena pasar yang adil. Hal ini sebagaimana pula upaya pemerintah selama ini menjaga kondusifitas iklim usaha yang memberi ruang bisnis ritel besar tumbuh.
"Dalam konteks usaha perdagangan, pasar yang sehat, adalah pasar yang tumbuh dalam persaingan yang sehat pula dengan disertai adanya perlindungan yang terukur dari pemerintah bagi semua pelaku usaha berbagai skala," kata Leon.
UMKM, terutama usaha mikro seperti warung Madura dan warung kelontong lain, menurut Leon memiliki banyak keterbatasan. Hal ini membuat sulit tumbuh dalam situasi kondusif di tengah persaingan dengan penetrasi ritel-ritel besar yang ditopang modal jumbo.
Dampak terburuk dari kondisi tersebut, kata Leon, adalah UMKM berpotensi mati. Hal itu menurutnya tidak diinginkan Menko Muhaimin yang selalu menegaskan agar menjaga kondusivitas iklim usaha nasional.
"Artinya, seluruh pelaku usaha di Indonesia tanpa terkecuali harus mendapatkan kesempatan untuk memulai, menjaga konsistensi usaha, dan memperbesar skala usahanya dengan memperhatikan aspek keadilan," kata Leon.
Baca Juga: Kisah Insipiratif UMKM Binaan BRI, Mengenalkan Batik Khas Tangerang Hingga Perluas Pasar ke Luar Negeri
Selama ini, UMKM terbukti menjadi penyerap tenaga kerja utama di Indonesia. Rasionya mencapai 97 persen dari total tenaga kerja nasional. Lebih lanjut, Leon menyatakan bahwa rencana kebijakan ini juga akan menata aturan izin operasional ritel besar di daerah yang selama ini juga sudah menjadi perhatian banyak pemerintah daerah.
Leon mencontohkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang yang melarang pendirian waralaba minimarket modern di wilayahnya untuk melindungi UMKM lokal. Menurutnya, perlu kebijakan di tingkat pusat agar tidak ada tumpang tindih aturan dan bisa memperkuat aturan yang selama ini sudah ada di tingkat Pemda.
"Poinnya adalah tentang penataan izin usaha waralaba minimarket modern, ritel-ritel besar. Kami ingin Pemda bisa memproteksi dan memberdayakan UMKM, sekaligus menciptakan keadilan usaha bagi mereka," kata Leon.
Dengan demikian, kata Leon, pemerintah berharap UMKM bisa tetap tangguh dan naik kelas untuk terus mampu menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Termasuk terus dapat meningkatkan kapasitas dalam penyerapan tenaga kerja. "Kami tidak sedang mengurangi pekerjaan formal, justru kami sedang menumbuhkan dan memperluas lapangan pekerjaan," kata Leon.
Leon menyatakan, melalui kebijakan tersebut pemerintah juga akan memastikan UMKM hingga konglomerasi ritel besar bisa berada dalam satu rantai bisnis untuk memenuhi kebutuhan konsumen dari beragam daya beli.
"Hal ini berlaku sekaligus bagi rantai produksi dan distribusi yang memberikan kesempatan seadil-adilnya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus perlindungan konsumen," ujar Leon.
Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha mengatakan, pernyataan Menko PM A. Muhaimin Iskandar tentang ritel besar yang mengancam UMKM, mestilah dilihat secara luas dan mendalam. Bukan dilihat sebatas sebagai upaya pemerintah mematikan perusahaan ritel besar. "Pemerintah sedang melakukan pemerataan rantai bisnis yang adil," ujar Leon dalam pernyataannya, Rabu (29/10).
Baca Juga: Target Ciptakan 12 Juta Lapangan Kerja, Penyaluran KUR Sentuh Rp217,20 Triliun
Menurut Leon, tugas Kemenko PM adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Salah satu elemen utama di dalamnya, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha.
Menurut Leon, UMKM menjadi sasaran utama untuk diberdayakan. Termasuk dengan memastikan mereka dapat berusaha di arena pasar yang adil. Hal ini sebagaimana pula upaya pemerintah selama ini menjaga kondusifitas iklim usaha yang memberi ruang bisnis ritel besar tumbuh.
"Dalam konteks usaha perdagangan, pasar yang sehat, adalah pasar yang tumbuh dalam persaingan yang sehat pula dengan disertai adanya perlindungan yang terukur dari pemerintah bagi semua pelaku usaha berbagai skala," kata Leon.
UMKM, terutama usaha mikro seperti warung Madura dan warung kelontong lain, menurut Leon memiliki banyak keterbatasan. Hal ini membuat sulit tumbuh dalam situasi kondusif di tengah persaingan dengan penetrasi ritel-ritel besar yang ditopang modal jumbo.
Dampak terburuk dari kondisi tersebut, kata Leon, adalah UMKM berpotensi mati. Hal itu menurutnya tidak diinginkan Menko Muhaimin yang selalu menegaskan agar menjaga kondusivitas iklim usaha nasional.
"Artinya, seluruh pelaku usaha di Indonesia tanpa terkecuali harus mendapatkan kesempatan untuk memulai, menjaga konsistensi usaha, dan memperbesar skala usahanya dengan memperhatikan aspek keadilan," kata Leon.
Baca Juga: Kisah Insipiratif UMKM Binaan BRI, Mengenalkan Batik Khas Tangerang Hingga Perluas Pasar ke Luar Negeri
Selama ini, UMKM terbukti menjadi penyerap tenaga kerja utama di Indonesia. Rasionya mencapai 97 persen dari total tenaga kerja nasional. Lebih lanjut, Leon menyatakan bahwa rencana kebijakan ini juga akan menata aturan izin operasional ritel besar di daerah yang selama ini juga sudah menjadi perhatian banyak pemerintah daerah.
Leon mencontohkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang yang melarang pendirian waralaba minimarket modern di wilayahnya untuk melindungi UMKM lokal. Menurutnya, perlu kebijakan di tingkat pusat agar tidak ada tumpang tindih aturan dan bisa memperkuat aturan yang selama ini sudah ada di tingkat Pemda.
"Poinnya adalah tentang penataan izin usaha waralaba minimarket modern, ritel-ritel besar. Kami ingin Pemda bisa memproteksi dan memberdayakan UMKM, sekaligus menciptakan keadilan usaha bagi mereka," kata Leon.
Dengan demikian, kata Leon, pemerintah berharap UMKM bisa tetap tangguh dan naik kelas untuk terus mampu menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Termasuk terus dapat meningkatkan kapasitas dalam penyerapan tenaga kerja. "Kami tidak sedang mengurangi pekerjaan formal, justru kami sedang menumbuhkan dan memperluas lapangan pekerjaan," kata Leon.
Leon menyatakan, melalui kebijakan tersebut pemerintah juga akan memastikan UMKM hingga konglomerasi ritel besar bisa berada dalam satu rantai bisnis untuk memenuhi kebutuhan konsumen dari beragam daya beli.
"Hal ini berlaku sekaligus bagi rantai produksi dan distribusi yang memberikan kesempatan seadil-adilnya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus perlindungan konsumen," ujar Leon.
(nng)
Lihat Juga :