Kinerja Positif, Bea Cukai Sumbagtim Catat Penerimaan Negara Rp759,05 Miliar
Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Dalam mendukung hilirisasi industri, Bea Cukai Sumbagtim menyalurkan insentif fiskal sebesar Rp258 miliar untuk impor migas dan Rp66,2 miliar untuk fasilitas KITE dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Fasilitasi tersebut berkontribusi terhadap peningkatan devisa ekspor sebesar USD 7,4 miliar, tumbuh 12,4% dibandingkan periode sebelumnya.
Rasio impor terhadap ekspor fasilitas KITE sebesar 1 : 3,65 mencerminkan kemampuan industri lokal dalam mengolah bahan baku menjadi produk bernilai tambah ekspor. Lebih dari 9.900 tenaga kerja langsung terserap di perusahaan penerima fasilitas, serta 23 UMKM binaan turut berkontribusi, di mana 20 di antaranya telah berhasil ekspor mandiri.
“Fasilitasi yang kami berikan diarahkan untuk memperkuat struktur industri di daerah. Efisiensi layanan dan dukungan fiskal harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tegas Agus.
Selain itu, 140 penindakan di bidang pabean dilakukan terhadap berbagai barang larangan dan/atau pembatasan untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri. Sementara di bidang narkotika, terdapat 44 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp356,8 miliar, yang diperkirakan menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sumbagtim menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. Hingga kini, empat kasus telah meningkat ke tahap penyidikan dan tiga di antaranya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, dengan penerimaan negara dari denda mencapai Rp3,45 miliar.
“Tren peningkatan hasil penindakan menunjukkan bahwa strategi pengawasan kami semakin efektif. Kami terus memperkuat operasi darat dan laut, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar peredaran barang ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan,” ungkap Agus.
Rasio impor terhadap ekspor fasilitas KITE sebesar 1 : 3,65 mencerminkan kemampuan industri lokal dalam mengolah bahan baku menjadi produk bernilai tambah ekspor. Lebih dari 9.900 tenaga kerja langsung terserap di perusahaan penerima fasilitas, serta 23 UMKM binaan turut berkontribusi, di mana 20 di antaranya telah berhasil ekspor mandiri.
“Fasilitasi yang kami berikan diarahkan untuk memperkuat struktur industri di daerah. Efisiensi layanan dan dukungan fiskal harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tegas Agus.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Semakin Kuat
Dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 824 penindakan selama periode Oktober 2024 sampai dengan September 2025. Dari jumlah tersebut, 640 penindakan di bidang cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp23,7 miliar, dengan barang bukti berupa 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.Selain itu, 140 penindakan di bidang pabean dilakukan terhadap berbagai barang larangan dan/atau pembatasan untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri. Sementara di bidang narkotika, terdapat 44 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp356,8 miliar, yang diperkirakan menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sumbagtim menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. Hingga kini, empat kasus telah meningkat ke tahap penyidikan dan tiga di antaranya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, dengan penerimaan negara dari denda mencapai Rp3,45 miliar.
“Tren peningkatan hasil penindakan menunjukkan bahwa strategi pengawasan kami semakin efektif. Kami terus memperkuat operasi darat dan laut, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar peredaran barang ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan,” ungkap Agus.
Lihat Juga :